Biak (ANTARA) - Tahapan rekrutmen calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode lima tahun ke depan sudah mulai bergulir di Tanah Papua hingga Juni 2023. Dari proses tersebut diharapkan akan terpilih keanggotaan lembaga kultural masyarakat orang asli Papua yang terdiri dari perwakilan agama, adat dan perempuan.
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 menyebutkan, MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP.
Proses pemilihan bagi 51 anggota MRP diawali dari tiap-tiap perwakilan masyarakat adat,agama dan perempuan secara berjenjang dari daerah pemilihan setempat.
Khusus perwakilan dari unsur agama, pemilihan anggota MRP biasanya langsung ditetapkan berdasarkan keputusan perwakilan organisasi lembaga keagamaan yang dianut orang asli Papua di antaranya tokoh agama Islam dan tokoh Kristen.
Anggota Komisi 1 DPR RI, Yan Permenas Mandenas, mengatakan, perubahan kedua UU No 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah memperkuat kelembagaan MRP sebagai representasi perwakilan orang asli Papua yang berasal dari unsur agama, adat dan perempuan.
"Saya harap proses pemilihan dan rekrutmen anggota MRP periode lima tahun ke depan harus mengacu kepada UU Otsus Papua, karena anggota terpilih akan mengawal dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua di kampung-kampung, " ujar Yang Mandenas saat melakukan tatap muka dengan masyarakat Biak Numfor.
Perubahan kedua UU Otsus Papua telah menyempurnakan kekurangan berbagai regulasi pemerintah terhadap perlindungan orang asli Papua sejak berlaku pertama kali di tahun 2001.
Bagi masyarakat di Tanah Papua sejak adanya perubahan kedua UU Otsus Papua, harus optimistis dapat memberikan harapan lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat orang asli Papua. Pemilihan anggota MRP diharapkan lebih demokrasi sehingga calon terpilih benar-benar aspirasi masyarakat.
Tugas kewenangan MRP
Dalam UU Otsus Papua No 2 tahun 2021 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan kebijakan Otsus Provinsi Papua telah mengatur tugas kewenangan MRP di antaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP.
Pelaksana tugas Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw mengatakan, lembaga Majelis Rakyat Papua merupakan lembaga kultural orang asli Papua terdiri unsur agama, adat dan perempuan. Sementara kewenangan MRP, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan DPRP bersama-sama dengan Gubernur.
Selain itu, MRP juga memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga.
Sedangkan kewenangan lainnya menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua, menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Sebagai lembaga kultural, MRP juga memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Wali kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, yaitu suatu kualitas kehidupan yang bebas dari rasa takut, serta terpenuhi seluruh kebutuhan jasmani dan rohani secara baik dan proporsional.
MRP memberikan perlindungan hak-hak orang Papua untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan aspirasinya. MRP memberikan perlindungan pula hak-hak orang Papua untuk terlibat secara nyata dalam kelembagaan politik dan pemerintahan melalui penerapan kehidupan berdemokrasi yang sehat.
MRP wajib melakukan perlindungan kebebasan orang Papua untuk memilih dan menjalankan ajaran agama yang diyakininya, tanpa ada penekanan dari pihak manapun serta perlindungan kebudayaan dan adat istiadat orang asli Papua.
Keberadaan anggota MRP dalam Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan.
Sementara itu, syarat menjadi anggota MRP di antaranya setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, Bhineka Tunggal Ika serta NKRI. Syarat lainnya, bersedia melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan, dan harus melakukan kolaborasi dengan institusi pemerintah lainnya untuk menjamin keberpihakan dan pemberdayaan terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Panitia pemilihan
Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori sebagai salah satu daerah pemilihan anggota MRP periode 2023-2028 telah membentuk panitia pemilihan untuk memilih calon anggota MRP.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Biak Numfor Yermias Rumbiak mengatakan, panitia pemilihan dan panitia pengawas anggota MRP daerah pemilihan Biak-Supiori siap menjalankan proses demokrasi untuk menyeleksi keanggotaan MRP.
Bagi siapapun perwakilan adat, agama dan perempuan orang asli Papua yang memenuhi persyaratan sebagai calon anggota MRP dapat menyiapkan diri mengikuti tahapan rekrutmen dilakukan panitia pemilihan dapil Biak-Supiori.
Sebelum menerima pendaftaran calon anggota MRP, panitia mengikuti bimbingan teknis untuk persiapan pendaftaran hingga proses pemilihan.
Bakal calon terpilih anggota MRP periode 2023-2028 harus fokus pada program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan adat, agama dan perempuan serta harus mampu memberi solusi berdasarkan kewenangannya.
Bagi calon anggota MRP terpilih duduk dalam lembaga kultural masyarakat orang asli Papua harus konsisten dan komitmen dalam menjaga kewibawaan pemerintah Republik Indonesia dan keutuhan NKRI. Dalam melaksanakan tugasnya nanti dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat dalam mengawal marwah UU Otsus.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan optimal sesuai tujuannya mewujudkan masyarakat asli orang Papua yang adil, sejahtera dan mandiri dalam bingkai NKRI.
Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 menyebutkan, MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP.
Proses pemilihan bagi 51 anggota MRP diawali dari tiap-tiap perwakilan masyarakat adat,agama dan perempuan secara berjenjang dari daerah pemilihan setempat.
Khusus perwakilan dari unsur agama, pemilihan anggota MRP biasanya langsung ditetapkan berdasarkan keputusan perwakilan organisasi lembaga keagamaan yang dianut orang asli Papua di antaranya tokoh agama Islam dan tokoh Kristen.
Anggota Komisi 1 DPR RI, Yan Permenas Mandenas, mengatakan, perubahan kedua UU No 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah memperkuat kelembagaan MRP sebagai representasi perwakilan orang asli Papua yang berasal dari unsur agama, adat dan perempuan.
"Saya harap proses pemilihan dan rekrutmen anggota MRP periode lima tahun ke depan harus mengacu kepada UU Otsus Papua, karena anggota terpilih akan mengawal dan melindungi hak-hak dasar orang asli Papua di kampung-kampung, " ujar Yang Mandenas saat melakukan tatap muka dengan masyarakat Biak Numfor.
Perubahan kedua UU Otsus Papua telah menyempurnakan kekurangan berbagai regulasi pemerintah terhadap perlindungan orang asli Papua sejak berlaku pertama kali di tahun 2001.
Bagi masyarakat di Tanah Papua sejak adanya perubahan kedua UU Otsus Papua, harus optimistis dapat memberikan harapan lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat orang asli Papua. Pemilihan anggota MRP diharapkan lebih demokrasi sehingga calon terpilih benar-benar aspirasi masyarakat.
Tugas kewenangan MRP
Dalam UU Otsus Papua No 2 tahun 2021 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan kebijakan Otsus Provinsi Papua telah mengatur tugas kewenangan MRP di antaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP.
Pelaksana tugas Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw mengatakan, lembaga Majelis Rakyat Papua merupakan lembaga kultural orang asli Papua terdiri unsur agama, adat dan perempuan. Sementara kewenangan MRP, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan DPRP bersama-sama dengan Gubernur.
Selain itu, MRP juga memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat Pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga.
Sedangkan kewenangan lainnya menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua, menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Sebagai lembaga kultural, MRP juga memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Wali kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, yaitu suatu kualitas kehidupan yang bebas dari rasa takut, serta terpenuhi seluruh kebutuhan jasmani dan rohani secara baik dan proporsional.
MRP memberikan perlindungan hak-hak orang Papua untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan aspirasinya. MRP memberikan perlindungan pula hak-hak orang Papua untuk terlibat secara nyata dalam kelembagaan politik dan pemerintahan melalui penerapan kehidupan berdemokrasi yang sehat.
MRP wajib melakukan perlindungan kebebasan orang Papua untuk memilih dan menjalankan ajaran agama yang diyakininya, tanpa ada penekanan dari pihak manapun serta perlindungan kebudayaan dan adat istiadat orang asli Papua.
Keberadaan anggota MRP dalam Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan.
Sementara itu, syarat menjadi anggota MRP di antaranya setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, Bhineka Tunggal Ika serta NKRI. Syarat lainnya, bersedia melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan, dan harus melakukan kolaborasi dengan institusi pemerintah lainnya untuk menjamin keberpihakan dan pemberdayaan terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Panitia pemilihan
Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori sebagai salah satu daerah pemilihan anggota MRP periode 2023-2028 telah membentuk panitia pemilihan untuk memilih calon anggota MRP.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Biak Numfor Yermias Rumbiak mengatakan, panitia pemilihan dan panitia pengawas anggota MRP daerah pemilihan Biak-Supiori siap menjalankan proses demokrasi untuk menyeleksi keanggotaan MRP.
Bagi siapapun perwakilan adat, agama dan perempuan orang asli Papua yang memenuhi persyaratan sebagai calon anggota MRP dapat menyiapkan diri mengikuti tahapan rekrutmen dilakukan panitia pemilihan dapil Biak-Supiori.
Sebelum menerima pendaftaran calon anggota MRP, panitia mengikuti bimbingan teknis untuk persiapan pendaftaran hingga proses pemilihan.
Bakal calon terpilih anggota MRP periode 2023-2028 harus fokus pada program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan adat, agama dan perempuan serta harus mampu memberi solusi berdasarkan kewenangannya.
Bagi calon anggota MRP terpilih duduk dalam lembaga kultural masyarakat orang asli Papua harus konsisten dan komitmen dalam menjaga kewibawaan pemerintah Republik Indonesia dan keutuhan NKRI. Dalam melaksanakan tugasnya nanti dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat dalam mengawal marwah UU Otsus.
Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan optimal sesuai tujuannya mewujudkan masyarakat asli orang Papua yang adil, sejahtera dan mandiri dalam bingkai NKRI.