Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan implementasinya merupakan wujud dari transformasi layanan Kesehatan yang produktif, mandiri dan berkeadilan, sehingga sangat perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Agus Yudianto kepada ANTARA di Jayapura, Rabu, mengatakan, RUU Kesehatan merupakan Hak Inisiatif DPR yang sangat perlu mendapat dukungan dari pemerintah maupun Pemda.
"Kami sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dengan semangat yang sama berharap RUU Kesehatan yang nantinya ditetapkan menjadi bisa mendukung perbaikan pelayanan kesehatan di Provinsi ini," katanya.
Menurut Jery, karena pada RUU kesehatan tersebut setidaknya ada enam pilar untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, Produktif Mandiri dan Berkeadilan.
"Pertama transformasi layanan primer, yaitu menciptakan layanan kesehatan untuk mencegah orang sehat menjadi sakit," ujarnya.
Dia menjelaskan, kedua transformasi layanan rujukan, dengan tujuan meningkatkan pemenuhan Infrastruktur, SDM dan sarana prasarana Kesehatan.
"Ketiga transformasi sistem kesehatan dan meningkatkan ketahanan dalam menghadapi krisis di masa kini serta yang akan datang. Dengan meningkatkan kemandirian nasional di sektor farmasi yang didukung alat kesehatan serta mampu melakukan upaya kesiapsiagaan dalam penanganan bencana," ujarnya.
Dia menambahkan, keempat tranformasi sistem Pembiayaan Kesehatan, dengan tujuan pembiayaan di Sektor Kesehatan berbasiskan kinerja.
"Kelima meningkatkan produktivitas tenaga kesehatan yang berkualitas. Dan ke enam mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan meningkatkan inovasi teknologi kesehatan," ujarnya.