Biak (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sehingga lebih tepat sasaran untuk orang asli Papua.
"Perda Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Otsus Papua di Kabupaten Biak Numfor sangat dibutuhkan supaya pengawasan anggaran otonomi khusus lebih menyentuh kebutuhan masyarakat asli orang Papua," kata Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor Andrianus Mambobo di Biak, Rabu.
Mambobo mengatakan ketika ada Perda Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua, maka akan sangat membantu DPRD untuk melakukan pengawasan.
Sepanjang belum ada Peraturan Daerah Pengelolaan Dana Otsus, lanjut Mambobo, maka pengawasan di lapangan tak maksimal sehingga diperlukan payung hukum berupa perda.
Ia berharap Pemkab Biak Numfor bersama pemangku kepentingan lainnya dapat menyiapkan Raperda tentang Pengelolaan Dana Otsus Papua.
DPRD Biak Numfor, menurut Mambobo, terus mendorong pemerintah daerah melalui OPD teknis untuk membuat Raperda Pengelolaan Dana Otsus supaya lebih tepat sasaran.
Disinggung peran tenaga ahli hukum DPRD untuk membantu pembuatan hak inisiatif dewan tentang peraturan daerah pengelolaan dana otsus, menurut Mambobo, pihak dewan sedang mengupayakan berkonsultasi agar perda ini dapat direalisasikan bersama pemerintah daerah setempat.
"Sebagai wakil rakyat saya sangat mendukung Perda tentang Pengelolaan Dana Otsus Papua sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran data penggunaan anggaran otsus di lapangan," katanya.
Berdasarkan Data Penerimaan Dana Otonomi Khusus Papua untuk Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2023 mencapai sebesar Rp150 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai sebesar Rp125 miliar.
"Perda Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Otsus Papua di Kabupaten Biak Numfor sangat dibutuhkan supaya pengawasan anggaran otonomi khusus lebih menyentuh kebutuhan masyarakat asli orang Papua," kata Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor Andrianus Mambobo di Biak, Rabu.
Mambobo mengatakan ketika ada Perda Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua, maka akan sangat membantu DPRD untuk melakukan pengawasan.
Sepanjang belum ada Peraturan Daerah Pengelolaan Dana Otsus, lanjut Mambobo, maka pengawasan di lapangan tak maksimal sehingga diperlukan payung hukum berupa perda.
Ia berharap Pemkab Biak Numfor bersama pemangku kepentingan lainnya dapat menyiapkan Raperda tentang Pengelolaan Dana Otsus Papua.
DPRD Biak Numfor, menurut Mambobo, terus mendorong pemerintah daerah melalui OPD teknis untuk membuat Raperda Pengelolaan Dana Otsus supaya lebih tepat sasaran.
Disinggung peran tenaga ahli hukum DPRD untuk membantu pembuatan hak inisiatif dewan tentang peraturan daerah pengelolaan dana otsus, menurut Mambobo, pihak dewan sedang mengupayakan berkonsultasi agar perda ini dapat direalisasikan bersama pemerintah daerah setempat.
"Sebagai wakil rakyat saya sangat mendukung Perda tentang Pengelolaan Dana Otsus Papua sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran data penggunaan anggaran otsus di lapangan," katanya.
Berdasarkan Data Penerimaan Dana Otonomi Khusus Papua untuk Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2023 mencapai sebesar Rp150 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai sebesar Rp125 miliar.