Biak, Papua (ANTARA) - DPRD Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menyebutkan pemerintah daerah perlu membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) metrologi legal.

"UPTD metrologi legal di Dinas Perdagangan Kabupaten Biak Numfor merupakan unit pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang berkaitan dengan peneraan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya," kata Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Daniel Rumanasen di Biak, Papua, Senin.

Menurut dia, metrologi legal terkait dengan transaksi perdagangan, kesehatan, keselamatan, dan keamanan. Payung hukum pengaturan metrologi legal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Salah satu kegiatan Metrologi Legal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah tera dan tera ulang (UTTP) untuk alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Daniel mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, metrologi legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukur, metoda-metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

"Metrologi legal memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan, sehingga UPTD Tera di Biak Numfor segera dibentuk," katanya.

Menurut Daniel, unit metrologi legal memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan metrologi legal, bila dalam suatu daerah tidak melaksanakan penyelenggaraan metrologi legal, maka akibatnya sering terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan alat UTTP oleh pemilik, sehingga masyarakat merasa dirugikan.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025