Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN)nya agar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) selama berstatus sebagai pegawai pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jayawijaya Thony Mayor di Wamena, Rabu, mengatakan jika hendak menjadi pengurus parpol maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dari ASN.
"Jangan terlibat dalam parpol secara organisasi. Misalnya sebagai pengurus partai. Kalau memang mau menjadi pengurus, harus mengundurkan diri dari ASN," katanya.
Menurut Thony Mayor, ASN boleh mengikuti kampanye para calon dalam rangka menyambut Pemilu 2024. Tetapi tidak pada posisi sebagai tim kampanye atau tim pemenang calon bahkan pengurus partai.
"Kalau hanya menghadiri dan mendengarkan kampanye para calon, itu kita punya hak sebab kita juga ikut memilih. Tetapi perasaan kita untuk memilih seseorang itu tidak boleh kita ungkapkan di depan umum," katanya.
Ia menjelaskan bahwa apabila ada ASN yang terlibat aktif dalam parpol atau mendukung calon tertentu maka tindakan itu mengorbankan parpol maupun calon bersangkutan.
"Ketentuan yang mengatur tentang disiplin pegawai itu ada di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Jadi kami ASN tidak seperti dahulu yang bebas ikut parpol atau memihak salah satu calon kepala daerah," kata sekda usai mengikuti sosialisasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jayawijaya.
Thony mengapresiasi bawaslu yang menyosialisasikan pencegahan pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Sebab peserta yg hadir adalah tokoh-tokoh masyarakat yang dapat meneruskan informasi penting itu kepada masyarakat di pelosok-pelosok.
"Sosialisasi ini melibatkan paguyuban sehingga informasi itu bisa disampaikan secara luas, saling mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu," katanya.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi di Bawaslu Jayawijaya Yulianus Mabel mengatakan peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan partai politik, organisasi kepemudaan, paguyuban, tokoh agama.
"Sebentar lagi kita menghadapi pesta demokrasi Tahun 2024 sehingga sosialisasi ini perlu kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak agar tidak salah melangkah dalam menghadapi pemilu tahun depan," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jayawijaya Thony Mayor di Wamena, Rabu, mengatakan jika hendak menjadi pengurus parpol maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dari ASN.
"Jangan terlibat dalam parpol secara organisasi. Misalnya sebagai pengurus partai. Kalau memang mau menjadi pengurus, harus mengundurkan diri dari ASN," katanya.
Menurut Thony Mayor, ASN boleh mengikuti kampanye para calon dalam rangka menyambut Pemilu 2024. Tetapi tidak pada posisi sebagai tim kampanye atau tim pemenang calon bahkan pengurus partai.
"Kalau hanya menghadiri dan mendengarkan kampanye para calon, itu kita punya hak sebab kita juga ikut memilih. Tetapi perasaan kita untuk memilih seseorang itu tidak boleh kita ungkapkan di depan umum," katanya.
Ia menjelaskan bahwa apabila ada ASN yang terlibat aktif dalam parpol atau mendukung calon tertentu maka tindakan itu mengorbankan parpol maupun calon bersangkutan.
"Ketentuan yang mengatur tentang disiplin pegawai itu ada di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Jadi kami ASN tidak seperti dahulu yang bebas ikut parpol atau memihak salah satu calon kepala daerah," kata sekda usai mengikuti sosialisasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jayawijaya.
Thony mengapresiasi bawaslu yang menyosialisasikan pencegahan pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Sebab peserta yg hadir adalah tokoh-tokoh masyarakat yang dapat meneruskan informasi penting itu kepada masyarakat di pelosok-pelosok.
"Sosialisasi ini melibatkan paguyuban sehingga informasi itu bisa disampaikan secara luas, saling mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu," katanya.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi di Bawaslu Jayawijaya Yulianus Mabel mengatakan peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan partai politik, organisasi kepemudaan, paguyuban, tokoh agama.
"Sebentar lagi kita menghadapi pesta demokrasi Tahun 2024 sehingga sosialisasi ini perlu kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak agar tidak salah melangkah dalam menghadapi pemilu tahun depan," katanya.