Nabire (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meluncurkan kebijakan strategis daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Nabire, Senin.
Peluncuran Jakstrada yang sudah menjadi Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 22 Tahun 2023 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
"Kami bersyukur Papua Tengah merupakan daerah otonomi baru di Papua yang meluncurkan jaksatarda pengelolaan sampah," kata Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Nabire, Senin.
Menurut Haluk, pihaknya memberikan apresiasi kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) atas dukungan penyelenggaraan Hari Lingkungan Sedunia perdana di Kabupaten Nabire.
"Selamat untuk semua pemerhati lingkungan, masyarakat dan juga PT Freeport Indonesia yang telah berkontribusi atas terselenggara nya kegiatan ini," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan peraturan gubernur merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Jadi yang diatur dalam pergub itu ialah bagaimana pengelolaan sampah tersebut jika sebelumnya jangan buang sampah sembarangan tetapi saat ini dilihat dari sumbernya sehingga mari memilah sampah kemudian bisa bermanfaat lagi sampah itu," katanya.
Sekadar untuk diketahui puncak acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Kabupaten Nabire diwarnai aksi jalan santai sepanjang dua kilometer dari sambil membersihkan sampah dimulai dari Kantor Gubernur Papua Tengah hingga Pantai Nabire, Distrik Nabire Kota, Senin (5/6).
Peluncuran Jakstrada yang sudah menjadi Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 22 Tahun 2023 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
"Kami bersyukur Papua Tengah merupakan daerah otonomi baru di Papua yang meluncurkan jaksatarda pengelolaan sampah," kata Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Nabire, Senin.
Menurut Haluk, pihaknya memberikan apresiasi kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) atas dukungan penyelenggaraan Hari Lingkungan Sedunia perdana di Kabupaten Nabire.
"Selamat untuk semua pemerhati lingkungan, masyarakat dan juga PT Freeport Indonesia yang telah berkontribusi atas terselenggara nya kegiatan ini," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan peraturan gubernur merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
"Jadi yang diatur dalam pergub itu ialah bagaimana pengelolaan sampah tersebut jika sebelumnya jangan buang sampah sembarangan tetapi saat ini dilihat dari sumbernya sehingga mari memilah sampah kemudian bisa bermanfaat lagi sampah itu," katanya.
Sekadar untuk diketahui puncak acara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Kabupaten Nabire diwarnai aksi jalan santai sepanjang dua kilometer dari sambil membersihkan sampah dimulai dari Kantor Gubernur Papua Tengah hingga Pantai Nabire, Distrik Nabire Kota, Senin (5/6).