Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua tidak mengizinkan penimbunan batu karang di hutan mangrove yang masuk dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Distrik Jayapura Selatan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi saat meninjau langsung lokasi hutan mangrove yang ditimbun karang, Selasa, mengatakan wilayah tersebut masuk dalam kawasan konservasi sehingga jika ada penimbunan maka itu sudah melanggar aturan.

"Apalagi hutan mangrove sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia terutama warga di Kampung Enggros dan Kampung Tobati," katanya.

Menurut Awi, pihaknya meminta baik kepada pribadi maupun badan usaha yang ada di daerah itu harus mentaati aturan yang ada.

Dia menjelaskan hutan di Papua, khususnya Kota Jayapura saat ini sudah semakin terkikis sehingga ini yang perlu menjadi perhatian semua pihak untuk melindungi hutan terutama kawasan konservasi.

"Kami mengimbau agar semua pihak bersama-sama untuk mendukung program pemerintah," kata Robby Awi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura Dolfina Mano mengatakan hutan mangrove yang ditimbun karang masuk dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa.

Menurut dia hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor I Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jayapura.

"Sehingga jika ada penimbunan karang di lokasi ini sudah melanggar Perda Kota Jayapura," katanya.

Dolfina Mano menambahkan pihaknya juga mendukung agar untuk kegiatan penimbunan karang di hutan mangrove harus ditutup.

Penimbunan karang di hutan mangrove dilakukan sejak Juni 2023 dan hingga kini sudah seluas dua hektare.

Pada Selasa (11/7)  2023 Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, Gakkum Polda Papua dan Pemkot Jayapura saat turun ke lokasi tersebut langsung melakukan pemberhentian aktivitas penimbunan di kawasan tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penimbunan karang di hutan mangrove Jayapura dilarang pemerintah

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024