Jayapura (ANTARA) - Tim seleksi membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2023-2028 pada empat daerah di Provinsi Papua, meliputi Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen, dan Supiori.

Ketua Timsel Calon Anggota KPU Wilayah I Provinsi Papua Frits Karubaba di Jayapura, Sabtu, mengatakan pengumuman pendaftaran bakal calon anggota KPU pada empat kabupaten tersebut dimulai tanggal 15 hingga 21 Juli 2023.

"Sementara untuk penerimaan pendaftaran pada 15 hingga 26 Juli 2023 melalui laman siakba.kpu.go.id dan pengumuman dapat diunduh melalui link https//s.id/SeleksiAnggotaKPU44KabPapua," katanya.

Dia mengatakan untuk penetapan hasil penelitian administrasi dilakukan pada 3 Agustus 2023 dan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 4-6 Agustus 2023

"Kemudian seleksi tes tulis dan psikologi dimulai pada 7 sampai 13 Agustus 2023, dilanjutkan dengan penetapan hasil tes tertulis dan psikologi pada 14-15 Agustus 2023," ujarnya.

Menurut Karubaba, pengumuman hasil tes tertulis dan psikologi dilaksanakan pada 16-18 Agustus, kemudian tes kesehatan pada 19-23 Agustus dan dilanjutkan tes wawancara pada 21-25 Agustus.

Selanjutnya, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara akan dilaksanakan pada 26-27 Agustus, kemudian pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara sekaligus penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi Papua pada 28-30 Agustus 2023.

Dia menjelaskan persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU kabupaten, peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun.

"Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil serta memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian," katanya lagi.

Dia menambahkan peserta yang akan mendaftar berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan berdomisili di wilayah Provinsi Papua masing-masing Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen, dan Kepulauan Supiori dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon," ujarnya.

Dia mengatakan peserta juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara serta badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," katanya lagi.

Selain persyaratan tersebut calon anggota KPU Kabupaten harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024