Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua, mengamankan uang negara sebesar Rp2.269.560.067,00 dari sembilan jenis pendapatan.
Kajari Jayapura Alexander Sinuraya seusai upacara HUT Ke-63 Adhyaksa di Jayapura, Sabtu, menyebutkan sembilan jenis pendapatan, yaitu pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp1.055.297.370,00, uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan sebesar Rp699.685.984,00, dan pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp349.489.000,00.
Jenis pendapatan lainnya, uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp103.862.000,00, pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi Rp50.000.000,00, penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu Rp5.400.000,00, pendapatan ongkos perkara Rp3.072.000,00, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp1.000.000,00, dan penerimaan kembali belanja pegawai tahun anggaran yang lalu Rp710.000,00.
Untuk kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang masuk penyidikan saat ini, kata Sinuraya, tercatat tiga kasus, dua di antaranya sudah selesai ditangani dan saat ini diproses di pengadilan.
Ketika ditanya kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Teba di Kabupaten Mamberamo Raya, Kajari Sinuraya mengatakan bahwa penyelidikan perkara itu makin mengerucut, kemudian pihaknya segera menetapkan tersangkanya.
Dikatakan pula bahwa sudah lima orang saksi yang diperiksa, baik itu warga setempat maupun pihaknya yang terkait dalam pembangunan tersebut.
"Penyidik masih menunggu laporan lengkap terkait dengan kerugian negara," jelas Sinuraya.
Disebutkan bahwa pembangunan Pelabuhan Teba di Kabupaten Mamberamo Raya pada tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp3 miliar.
Namun, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindakan pidana korupsi sehingga statusnya menjadi penyidikan. Dari pemeriksaan sementara, ada potensi kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Kajari Jayapura Alexander Sinuraya seusai upacara HUT Ke-63 Adhyaksa di Jayapura, Sabtu, menyebutkan sembilan jenis pendapatan, yaitu pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp1.055.297.370,00, uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan sebesar Rp699.685.984,00, dan pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp349.489.000,00.
Jenis pendapatan lainnya, uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp103.862.000,00, pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi Rp50.000.000,00, penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu Rp5.400.000,00, pendapatan ongkos perkara Rp3.072.000,00, pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp1.000.000,00, dan penerimaan kembali belanja pegawai tahun anggaran yang lalu Rp710.000,00.
Untuk kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang masuk penyidikan saat ini, kata Sinuraya, tercatat tiga kasus, dua di antaranya sudah selesai ditangani dan saat ini diproses di pengadilan.
Ketika ditanya kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Teba di Kabupaten Mamberamo Raya, Kajari Sinuraya mengatakan bahwa penyelidikan perkara itu makin mengerucut, kemudian pihaknya segera menetapkan tersangkanya.
Dikatakan pula bahwa sudah lima orang saksi yang diperiksa, baik itu warga setempat maupun pihaknya yang terkait dalam pembangunan tersebut.
"Penyidik masih menunggu laporan lengkap terkait dengan kerugian negara," jelas Sinuraya.
Disebutkan bahwa pembangunan Pelabuhan Teba di Kabupaten Mamberamo Raya pada tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp3 miliar.
Namun, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindakan pidana korupsi sehingga statusnya menjadi penyidikan. Dari pemeriksaan sementara, ada potensi kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.