Biak (ANTARA) - Sebanyak tiga kepala kampung (kepala desa) di Kabupaten Supiori, Papua, menerima penghargaan Paralegal Justice Award 2023 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai desa sadar hukum.
"Penghargaan tiga kepala kampung dari Kabupaten Supiori diberikan Kemenkumham bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Supiori Hengky Mandosir di Biak, Jumat.
Dia menjelaskan penerima penghargaan Paralegal Justice Award itu diberikan ke[ada kepala desa dan lurah yang berperan dalam penyelesaian konflik di wilayahnya serta menciptakan keadaan yang damai, aman, dan sadar hukum untuk warganya.
Tidak hanya itu, kata dia, apresiasi Paralegal Justice Award juga diberikan kepada desa/kelurahan yang berhasil mengembangkan program pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Serta masyarakat sadar hukum dan penciptaan lapangan kerja melalui pemanfaatan sumber daya alam dan kearifan lokal adat-istiadat setempat," katanya.
Ketiga kepala kampung (desa) asal Kabupaten Supiori itu, di antaranya Kepala Kampung Waryesi Supiori Timur Mergina Mansoben, Kepala Kampung Panjur Distrik Supiori Utara Yehezkiel Binur dan Kades Manggoswan Distrik Kepulauan Aururi Kaleb Kurni.
"Tiga kepala desa di Kabupaten Supiori sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan perkara secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan," katanya.
Menurut dia, dari aspek fungsi, peran kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, memiliki kesamaan dengan seorang mediator karena posisinya sebagai pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa.
Mandosir mengatakan sangat tepat jika para kepala desa/ lurah sebagai juru damai diberikan pendidikan dan pelatihan paralegal sebagai bekal menjadi juru damai di kampung.
"Kepala kampung berperan bagaimana menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warganya yang sedang bersengketa," ujar mantan Sekretaris KPU Biak itu.
"Penghargaan tiga kepala kampung dari Kabupaten Supiori diberikan Kemenkumham bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Supiori Hengky Mandosir di Biak, Jumat.
Dia menjelaskan penerima penghargaan Paralegal Justice Award itu diberikan ke[ada kepala desa dan lurah yang berperan dalam penyelesaian konflik di wilayahnya serta menciptakan keadaan yang damai, aman, dan sadar hukum untuk warganya.
Tidak hanya itu, kata dia, apresiasi Paralegal Justice Award juga diberikan kepada desa/kelurahan yang berhasil mengembangkan program pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
"Serta masyarakat sadar hukum dan penciptaan lapangan kerja melalui pemanfaatan sumber daya alam dan kearifan lokal adat-istiadat setempat," katanya.
Ketiga kepala kampung (desa) asal Kabupaten Supiori itu, di antaranya Kepala Kampung Waryesi Supiori Timur Mergina Mansoben, Kepala Kampung Panjur Distrik Supiori Utara Yehezkiel Binur dan Kades Manggoswan Distrik Kepulauan Aururi Kaleb Kurni.
"Tiga kepala desa di Kabupaten Supiori sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan perkara secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan," katanya.
Menurut dia, dari aspek fungsi, peran kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, memiliki kesamaan dengan seorang mediator karena posisinya sebagai pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa.
Mandosir mengatakan sangat tepat jika para kepala desa/ lurah sebagai juru damai diberikan pendidikan dan pelatihan paralegal sebagai bekal menjadi juru damai di kampung.
"Kepala kampung berperan bagaimana menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warganya yang sedang bersengketa," ujar mantan Sekretaris KPU Biak itu.