Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Tenaga Kerja setempat menyebut saat ini sebanyak 25 ribu pekerja bukan penerima upah di daerah itu telah dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa dalam kegiatan penganugerahan Patriana Award oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jayapura, Senin, mengatakan 25 ribu pekerja bukan penerima upah tersebut meliputi pedagang, tukang sapu jalan, Satpol PP, pekerja keagamaan dan perhubungan serta pekerja transportasi (tukang ojek).
"Selain itu aparatur pada pemerintahan kampung juga telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui alokasi dana kampung seperti di Kampung Holtekamp," katanya.
Menurut Naa, salah satu penilaian sehingga Pemkot Jayapura mendapatkan penghargaan Patriana Award oleh BPJAMSOSTEK ialah karena telah dikeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah.
"Penghargaan ini hanya tingkat provinsi sementara untuk tingkat nasional direncanakan akan berlangsung pada November 2024 sehingga kami berharap Pemkot Jayapura bisa meraih juara pertama," ujarnya.
Kepala Kampung Holtekamp Abraham Merauje mengatakan pada 2025 pihaknya akan menganggarkan sekitar Rp80 juta lebih untuk melindungi 400 pekerja rentan di kampung tersebut untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dana desa.
"Tahun ini sebanyak 200 pekerja rentan sudah kami lindungi dan pada 2025 kami akan menambah 200 orang lagi untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial," katanya.
Menurut Abraham, penghargaan Paritrana Award merupakan bukti nyata dari kinerja pemerintahan kampung untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
"Karena bagi kami apa yang dikerjakan oleh masyarakat harus diperhatikan sehingga penghargaan ini diharapkan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.