Jayapura (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Yahukimo menyerahkan empat orang tersangka dengan dua kasus berbeda yakni pembunuhan dan pembakaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat.
Dari empat tersangka yang diserahkan itu, di antaranya tiga orang diduga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo yaitu Edison Sobolim alias Exsob, Jekson Sobolim alias Jekson, dan Nindo Mohi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo di Jayapura, Jumat, menjelaskan selain tiga orang tersangka yang diduga KKB, juga satu tersangka pembakaran Amrin Jamaludin alias Andre.
Ketiga tersangka yaitu Edison Sobolim alias Exsob, Jekson Sobolim alias Jekson,dan Nindo Mohi terlibat kasus pembunuhan tanggal 30 April lalu yang menewaskan dua orang warga.
"Mereka ditangkap awal Mei lalu saat penggerebekan di markas KKB yang ada di Dekai dan ketiganya dalam BAP berbeda , " kata Benny.
Ditambahkan, untuk tersangka Amrin Jamaludin alias Andre terkait kasus pembakaran dan membawa senjata tajam tanpa hak yang dilakukan tanggal tanggal 13 Juni lalu.
Dengan diserahkannya keempat tersangka dan barang bukti maka jaksa akan menindaklanjuti kasusnya ke PN Wamena untuk disidangkan, jelas Kombes Benny.
Dari empat tersangka yang diserahkan itu, di antaranya tiga orang diduga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo yaitu Edison Sobolim alias Exsob, Jekson Sobolim alias Jekson, dan Nindo Mohi.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo di Jayapura, Jumat, menjelaskan selain tiga orang tersangka yang diduga KKB, juga satu tersangka pembakaran Amrin Jamaludin alias Andre.
Ketiga tersangka yaitu Edison Sobolim alias Exsob, Jekson Sobolim alias Jekson,dan Nindo Mohi terlibat kasus pembunuhan tanggal 30 April lalu yang menewaskan dua orang warga.
"Mereka ditangkap awal Mei lalu saat penggerebekan di markas KKB yang ada di Dekai dan ketiganya dalam BAP berbeda , " kata Benny.
Ditambahkan, untuk tersangka Amrin Jamaludin alias Andre terkait kasus pembakaran dan membawa senjata tajam tanpa hak yang dilakukan tanggal tanggal 13 Juni lalu.
Dengan diserahkannya keempat tersangka dan barang bukti maka jaksa akan menindaklanjuti kasusnya ke PN Wamena untuk disidangkan, jelas Kombes Benny.