Jakarta (ANTARA) - Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe memohon majelis hakim dengan hati dan pikiran jernih yang mengadili perkara dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan.

"Oleh karena itu dapat menyatakan saya tidak bersalah dan dapat membebaskan dari segala dakwaan," kata Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Lukas memohon agar aset-asetnya yang disita KPK segera dikembalikan dan memohon agar nama baiknya dipulihkan.

"Saya juga mohon supaya rekening saya, rekening istri saya (Yulce Wenda), dan rekening anak saya (Astract Bona T.M Enembe) dapat dibuka blokirnya, aset-aset saya, termasuk emas yang telah disita mohon dikembalikan. Saya mohon agar saya jangan dizolimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," ujar Petrus.

Mantan Gubernur Papua membantah menerima gratifikasi dan suap karena memang tak melakukan seperti dituduhkan."Saya Gubernur Papua yang 'clean and clear'," ujarnya.

Sebelumnya, Lukas dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan serta bayar  uang pengganti Rp47.833.485.350,00

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Sementara itu, hal memberatkan Lukas perbuatannya tak mendukung pemberantasan korupsi dan berbelit-belit memberikan keterangan serta bersikap tak sopan selama persidangan.

JPU mendakwa Lukas Enembe menerima suap Rp45.843.485.350 berasal Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu serta didakwa menerima gratifikasi dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua Rp1 miliar pada 12 April 2013.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lukas Enembe minta dibebaskan dari segala dakwaan

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024