Timika (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menyebutkan pajak restoran menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi setiap tahunnya di daerah ini.
Sekretaris Bappenda Mimika Yulianus Amba Pabuntu di Timika, Jumat, mengatakan target PAD dari pajak restoran di setiap tahun yakni Rp92 miliar dari sembilan sektor pajak yang dikelola instansi ini.
"Terhitung sampai dengan 12 September 2023, pajak restoran telah mencapai angka Rp53 miliar dari target tahunan yang ditentukan," ujarnya.
Menurut Yulianus, pihaknya optimis dalam kurun waktu yang ada akan mencapai target tahunan, begitu juga dengan sembilan sektor pajak lainnya.
"Bappenda mengelola 10 sektor pajak diantaranya hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir," katanya.
Dia menjelaskan selanjutnya ada pajak mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan atas tanah terakhir pajak bangunan.
“Dari 10 jenis pajak yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Mimika, pencapaian secara keseluruhan telah masuk presentase 50 persen," katanya.
Dia menambahkan jenis pajak dengan target tertinggi kedua, setelah restoran yakni pajak bumi dan bangunan sebesar Rp63 miliar per tahun dan saat ini telah mencapai Rp62 miliar.
“Untuk dapat mencapai target tahunan maka dikeluarkan keputusan bupati untuk penghapusan denda pajak, pada masa Oktober hingga November 2023,” ujarnya .
Sekretaris Bappenda Mimika Yulianus Amba Pabuntu di Timika, Jumat, mengatakan target PAD dari pajak restoran di setiap tahun yakni Rp92 miliar dari sembilan sektor pajak yang dikelola instansi ini.
"Terhitung sampai dengan 12 September 2023, pajak restoran telah mencapai angka Rp53 miliar dari target tahunan yang ditentukan," ujarnya.
Menurut Yulianus, pihaknya optimis dalam kurun waktu yang ada akan mencapai target tahunan, begitu juga dengan sembilan sektor pajak lainnya.
"Bappenda mengelola 10 sektor pajak diantaranya hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir," katanya.
Dia menjelaskan selanjutnya ada pajak mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan atas tanah terakhir pajak bangunan.
“Dari 10 jenis pajak yang dikelola oleh Bappenda Kabupaten Mimika, pencapaian secara keseluruhan telah masuk presentase 50 persen," katanya.
Dia menambahkan jenis pajak dengan target tertinggi kedua, setelah restoran yakni pajak bumi dan bangunan sebesar Rp63 miliar per tahun dan saat ini telah mencapai Rp62 miliar.
“Untuk dapat mencapai target tahunan maka dikeluarkan keputusan bupati untuk penghapusan denda pajak, pada masa Oktober hingga November 2023,” ujarnya .