Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada persidangan,Senin (9/10) batal membacakan  vonis putusan kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada lanjutan sidang kasus gratifikasi dan suap.

Ketua Majelis hakim Pontoh hanya membacakan penetapan pembantaran terdakwa sambil menunggu laporan penuntut umum KPK dan melihat perkembangan kesehatan terdakwa," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Majelis batal membacakan vonis dilakukan hari ini, setelah mempertimbangkan surat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan pembantaran Lukas Enembe karena sakit.

Majelis juga menghubungkan surat permohonan tersebut dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto terkait kondisi kesehatan terdakwa.

Menurut majelis, permohonan pembantaran tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan terhitung tanggal 6–19 Oktober 2023.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan penuntut umum KPK. Kalau memang terdakwa sudah dinyatakan sehat bisa mengikuti persidangan lagi, nanti kami akan jadwalkan persidangan selanjutnya. Kita saling berkoordinasi antara penuntut umum KPK dan penasihat hukum terdakwa," ujar Pontoh.

Penasihat hukum terdakwa memastikan kliennya Lukas Enembe tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan."Karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum LE dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (8/10).

Petrus menjelaskan saat mengunjungi kliennya di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, Minggu, kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan medis.

"Saya lihat langsung Pak Lukas dalam keadaan lemas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Sejak dirawat pada Jumat (7/10) sore, terdakwa kerap muntah susah minum atau makan. Keluhan sakit dirasakan kliennya sejak Selasa (3/10), seperti sakit kepala," katanya.

Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk dirujuk ke RSPAD. Namun, lanjut dia, Lukas Enembe tak langsung dirujuk ke RSPAD hingga terjatuh di kamar mandi rutan Jumat (6/10).

JPU KPK menuntut terdakwa Lukas Enembe pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.

Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp45,8 miliar yakni Rp10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi dan Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka serta menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Budy Sultan Direktur PT Indo Papua 12 April 2013.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim Tipikor batal bacakan vonis Lukas Enembe

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024