Timika (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar sinkronisasi dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042.

Plt Sekda Mimika Dominggus Roberth Mayaut melalui rilis kepada ANTARA di Timika, Rabu, mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, guna mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, wilayah dan pemangku kepentingan.

“Penyusunan Raperda tentang RTRW Kabupaten Mimika tahun 2023-2042 mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 11 Tahun 2021," katanya.

Menurut Roberth, peraturan tersebut tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang.

"Tata cara penyusunan menegaskan bahwa dalam perumusan RTRW, kabupaten harus tetap mengacu pada muatan RTRW nasional dan RTRW provinsi," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam penyusunan RTRW Kabupaten Mimika 2023-2042 dapat serasi serta harmonis dalam perencanaan, pemanfaatan serta pengendalian ruang dengan kabupaten yang berbatasan langsung.

"Kami berharap ada masukan dan informasi yang bermanfaat untuk keberlangsungan penyusunan Raperda tentang RTRW Kabupaten Mimika tahun 2023-2042," katanya lagi.

Sekretaris Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi menambahkan kegiatan ini merupakan amanat dari Kementerian ATR untuk dilakukan.

“Kita melakukan harmonisasi dengan kabupaten-kabupaten perbatasan, ada dari Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan," katanya.

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024