Sentani (ANTARA) - Tokoh masyarakat Papua Mathius Awoitauw menyatakan pemberian sertifikat gratis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandakan negara mengakui eksistensi masyarakat adat daerah setempat.

“Selamat buat masyarakat adat di Papua, hari ini memperoleh sertifikat dari negara dan ini sesuatu pergumulan yang panjang ketidakpastian hak-hak mereka sejak zaman penjajahan hingga saat ini,” kata Tokoh Masyarakat Papua Mathius Awoitauw di Sentani, Selasa.

Dikatakan, pemberian sertifikat bagi kelompok masyarakat maupun individu merupakan sejarah besar bagi bangsa Indonesia terutama masyarakat orang asli Papua (OAP).

“Kita lihat kasus Rempang, masyarakat bakar kantor bupati di Gorontalo itu mungkin satu contoh kecil, sehingga negara harus hadir memberi kepastian hukum dan hak kepada masyarakat hukum adat di nusantara,” ujarnya.

Awoitauw menjelaskan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura sudah berjuang, sejalan dengan 10 tahun kebangkitan masyarakat adat yang dirayakan setiap 24 Oktober setiap tahunnya.

“Kebangkitan itu seperti apa, seperti pemberian sertifikat kepada masyarakat adat, diberikan kodefikasi terhadap 14 kampung adat, sudah dapat puluhan ribu hektare hutan adat dan presiden sudah serahkan serta hari ini pengakuan negara terhadap tanah hak ulayat,” katanya.

Dia menambahkan pemberian sertifikat tanah hari ini merupakan keberhasilan 10 tahun kebangkitan adat di Kabupaten Jayapura dan daerah-daerah di Papua Barat, Papua Selatan sudah bergerak.

“Kebangkitan masyarakat rata-rata di Papua sudah mulai bangkit dengan dukungan Gugus Tugas Masyarakat Adat karena di dalamnya ada akademisi, LSM, masyarakat adat, pemerintah, DPR dengan tujuan bisa bantu memfasilitasi, mempertemukan kebijakan negara dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Gugus Tugas Masyarakat Adat diketuai oleh asisten I Setda Kabupaten Jayapura dan perangkat pendukungnya dari Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) daerah setempat untuk mencari solusi sengketa permasalahan tanah di wilayah ini.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024