Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menggandeng Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sertifikat aset tanah kepemilikan barang daerah pada 2025.
"Kerja sama ini juga dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) legalisasi kepemilikan barang milik daerah," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Sabtu.
Ia mengatakan diperlukan sinergi seluruh stakeholder terkait pengelolaan bidang pertanahan melibatkan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Biak Numfor.
Dia mengatakan dengan adanya kerja sama diharapkan untuk pengintegrasian pembuatan dan pemanfaatan peta zona nilai tanah dengan perpajakan.
Sedangkan untuk objek perjanjian kerja, menurut Gunadi, adalah pensertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data.
Diakuinya, pemkab Biak Numfor sangat berharap dari kerja sama ini berdampak untuk pemanfaatan peta zona nilai tanah di Biak sekitarnya.
"Penentuan zona nilai tanah terkait erat dengan pembaharuan data perpajakan daerah untuk peningkatan PAD," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah George Krey mengatakan keterlibatan BPN membantu pemerintah daerah menentukan nilai tanah pada kawasan Biak Kota sekitarnya.*