Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara serentak pada 4 Januari 2024.
"Saat ini Pemkab Biak Numfor sedang melakukan sosialisasi kepada wajib pajak supaya dapat mengetahui isi dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Sekda Biak Semuel Rumaikeuw, di Biak, Minggu.
Rumaikeuw mengakui, dengan telah ditetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka jajaran Pemkab Biak Numfor sudah memulai sosialisasi supaya lebih diketahui para wajib objek pajak dan retribusi daerah.
Secara teknis untuk sosialisasi, menurut Rumaikeuw, dilakukan organisasi perangkat daerah bersama Bagian Hukum Setda Biak Numfor.
Untuk tiga perda lain yang juga ditetapkan DPRD, menurut Rumaikeuw, juga akan disosialisasikan kepada pemangku kepentingan daerah terhadap tiga jenis Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan satu perda lainnya, kata Rumaikeuw, mengenai Perubahan Sebagian Kelurahan Yafdas menjadi Kampung Warmpur pada Distrik Samofa, Kelurahan Sorido menjadi Kampung Syordori di Distrik Biak Kota serta Kampung Wodu menjadi Kampung Makuker di Distrik Andey Kabupaten Biak Numfor.
Rumaikeuw mengatakan, sosialisasi kepada semua elemen masyarakat supaya dapat mengetahui semua isi materi perda secara utuh, lengkap dan valid.
"Dengan adanya satu Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi diharapkan mampu mendongkrak PAD Biak Numfor tahun 2024," kata Rumaikeuw pula.
Empat perda yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor: 180/10 Tahun 2023.
"Saat ini Pemkab Biak Numfor sedang melakukan sosialisasi kepada wajib pajak supaya dapat mengetahui isi dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Sekda Biak Semuel Rumaikeuw, di Biak, Minggu.
Rumaikeuw mengakui, dengan telah ditetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka jajaran Pemkab Biak Numfor sudah memulai sosialisasi supaya lebih diketahui para wajib objek pajak dan retribusi daerah.
Secara teknis untuk sosialisasi, menurut Rumaikeuw, dilakukan organisasi perangkat daerah bersama Bagian Hukum Setda Biak Numfor.
Untuk tiga perda lain yang juga ditetapkan DPRD, menurut Rumaikeuw, juga akan disosialisasikan kepada pemangku kepentingan daerah terhadap tiga jenis Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua dan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan satu perda lainnya, kata Rumaikeuw, mengenai Perubahan Sebagian Kelurahan Yafdas menjadi Kampung Warmpur pada Distrik Samofa, Kelurahan Sorido menjadi Kampung Syordori di Distrik Biak Kota serta Kampung Wodu menjadi Kampung Makuker di Distrik Andey Kabupaten Biak Numfor.
Rumaikeuw mengatakan, sosialisasi kepada semua elemen masyarakat supaya dapat mengetahui semua isi materi perda secara utuh, lengkap dan valid.
"Dengan adanya satu Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi diharapkan mampu mendongkrak PAD Biak Numfor tahun 2024," kata Rumaikeuw pula.
Empat perda yang ditetapkan sesuai dengan Keputusan DPRD Nomor: 180/10 Tahun 2023.