Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terhadap permintaan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui Kementerian Perindustrian.

"Dari 30 permintaan pelaku usaha mengajukan sertifikat TKDN sampai awal November 2023 telah terealisasi empat pengusaha," ujar Kepala Disperindag Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Minggu.

Disebutkan Usior, sertifikat TKDN merupakan suatu aspek penting dalam hal rantai pasokan kebutuhan barang di dalam negeri melalui Kementerian Perindustrian.

Usior menyebut, pada pengadaan barang dan jasa maka pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar minimal 40 persen.

Produk dalam negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud, lanjut dia, harus memiliki nilai TKDN paling sedikit sebesar 25 persen.

Usior mengatakan, sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai sebuah produk dalam negeri.

Pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri, lanjut dia, salah satunya dengan menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban menggunakan produk dalam negeri.

"Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat," sebut dia.

Di antara persyaratan harus memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memiliki akta pendirian perusahaan.

"Pelaku usaha juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," katanya

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024