Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat telah menyetujui delapan usulan rancangan peraturan daerah non-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 menjadi peraturan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Robert Mayaut di Timika, Jumat, mengatakan dari delapan raperda yang telah disetujui DPRD, selanjutnya akan diajukan surat permohonan nomor registrasi kepada Gubernur Papua Tengah.

“Tahapan selanjutnya yakni mengajukan surat permohonan nomor registrasi melalui Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah,” katanya.

Menurut Robert, atas dasar persetujuan Pemkab Mimika bersama DPRD maka untuk raperda pajak dan retribusi akan di usulkan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh Kemendagri, Kemenkeu, dan Gubernur Papua Tengah.

“Kami atas nama Pemkab Mimika berterima kasih kepada DPRD yang telah membahas serta memberikan pandangan untuk menyempurnakan kedelapan raperda tersebut juga menyetujuinya,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Mimika Anton Bukaleng menjelaskan raperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna IV masa sidang III dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Mimika.

“Tujuh fraksi DPRD Mimika menyatakan menerima dan menyetujui kedelapan raperda non APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda),” katanya.

Dia menambahkan delapan raperda telah disetujui menjadi perda yakni tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal, perlindungan seni budaya, pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Termasuk, raperda tentang penanaman modal, pengelolaan barag milik daerah, penyertaan modal Pemkab Mimika bagi PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.


Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024