Sentani (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jayapura, Papua menyebut 20 puskesmas di daerah setempat menjalani penilaian akreditasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Edward Sihotang saat dihubungi ANTARA di Jayapura, Sabtu, mengatakan akreditasi puskesmas sudah diterapkan sejak 2018.
“Awalnya kita lakukan akreditasi untuk tiga Puskesmas, kemudian keluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Perkemenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Akreditasi di sarana kesehatan termasuk puskesmas dan klinik,” katanya.
Menurut Edward, dengan sistem tata kelola penilaian yang baru maka 2023 dilakukan akreditasi sebanyak 20 Puskesmas.
“Sebanyak 20 Puskesmas ini wajib hukumnya mengikuti akreditasi maupun reakreditasi untuk menilai sejauh mana Standar Penilaian Minimum (SPM) di Puskesmas di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Dia menjelaskan pelaksanaan akreditasi ini juga bertujuan untuk menyamakan SPM di seluruh Indonesia sehingga tidak terjadi ketimpangan antara wilayah di Tanah Papua maupun di wilayah Indonesia lainnya.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan mengharapkan masyarakat di seluruh Indonesia bisa memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang sama,” katanya.
Dia menambahkan penilaian dibagi lima kategori, yaitu tidak terakreditasi, akreditasi dasar, akreditasi madya, akreditasi utama dan akreditasi paripurna.
“Kami mengharapkan pelayanan maksimal bisa menjadi standar pelayanan minimum dari sisi manajemen dan Puskesmas sebagai sarana pemerintah bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Terdapat 22 Puskesmas di Kabupaten Jayapura yang tersebar di 19 distrik, dan penilaian akreditasi sudah berjalan sejak 27 Oktober hingga berakhir pekan kedua Desember.*
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura Edward Sihotang saat dihubungi ANTARA di Jayapura, Sabtu, mengatakan akreditasi puskesmas sudah diterapkan sejak 2018.
“Awalnya kita lakukan akreditasi untuk tiga Puskesmas, kemudian keluarkan Peraturan Kementerian Kesehatan (Perkemenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Akreditasi di sarana kesehatan termasuk puskesmas dan klinik,” katanya.
Menurut Edward, dengan sistem tata kelola penilaian yang baru maka 2023 dilakukan akreditasi sebanyak 20 Puskesmas.
“Sebanyak 20 Puskesmas ini wajib hukumnya mengikuti akreditasi maupun reakreditasi untuk menilai sejauh mana Standar Penilaian Minimum (SPM) di Puskesmas di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Dia menjelaskan pelaksanaan akreditasi ini juga bertujuan untuk menyamakan SPM di seluruh Indonesia sehingga tidak terjadi ketimpangan antara wilayah di Tanah Papua maupun di wilayah Indonesia lainnya.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan mengharapkan masyarakat di seluruh Indonesia bisa memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang sama,” katanya.
Dia menambahkan penilaian dibagi lima kategori, yaitu tidak terakreditasi, akreditasi dasar, akreditasi madya, akreditasi utama dan akreditasi paripurna.
“Kami mengharapkan pelayanan maksimal bisa menjadi standar pelayanan minimum dari sisi manajemen dan Puskesmas sebagai sarana pemerintah bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Terdapat 22 Puskesmas di Kabupaten Jayapura yang tersebar di 19 distrik, dan penilaian akreditasi sudah berjalan sejak 27 Oktober hingga berakhir pekan kedua Desember.*