Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mengembalikan barang bukti curian berupa satu unit sepeda motor satu Yamaha Mio J warna silver DS 3932 RJ kepada pemiliknya pada Kamis (23/11) 2023 sore.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen melalui Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Ipda Kalvarina W Rumpampam dalam rilisnya, Jumat mengatakan satu unit motor hasil curian yang didapat anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura saat melaksanakan pengaturan lalu lintas, Kamis (23/11) 2023 pagi.

"Sepeda motor tersebut kami amankan saat melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi hari (Kamis),” katanya.

Menurutnya, pengendara yang tidak memakai helm kemudian diberhentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kendaraan tersebut merupakan motor hasil curian.

“Ternyata kendaraan itu telah hilang di Pantai Hamadi (Kota Jayapura) dan dilaporkan pemiliknya di Polresta Jayapura Kota pada 31 Juli 2023," ujarnya.

Dia menjelaskan menjelaskan setelah mengetahui motor tersebut merupakan hasil curian kemudian pihaknya menghubungi pemilik atas nama Fadila Ermasari (37) untuk hadir dan menerima langsung sepeda motornya.

"Dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB, STNK berikut surat tanda bukti laporan, motor tersebut kami serah terimakan ke pemilik sebenarnya," katanya.

Dia menambahkan dalam lakukan pengaturan lalu lintas di Sentani, Kabupaten Jayapura personel Satlantas Polres Jayapura mengamankan berbagai pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, tidak memasang plat nomor dan lain sebagainya.

“Biasanya kami berikan edukasi dan pemahaman yang baik dalam berkendara, dan kalau sering melanggar maka sanksi berupa tilang langsung diberikan,” ujarnya.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Jayapura kembalikan barang bukti curian ke pemiliknya

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024