Biak (ANTARA) - Legislator DPRD Biak Numfor, Papua meminta jajaran instansi teknis Pemkab Biak memperketat pengawasan peredaran makanan minuman kadaluarsa di pasar setempat menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2024.
"Pengawasan peredaran makanan kadaluarsa dalam upaya menjamin kenyamanan konsumen ketersediaan pangan lokal," harap Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Biak Numfor Anneta Kbarek pada pendapat akhir Fraksi Golkar di sidang DPRD Biak, Jumat.
Ia mengatakan, saat menghadapi Natal tingkat kebutuhan warga ketersediaan pangan lokal diperkirakan meningkat.
Anneta berharap, dengan ditingkatkan pengawasan pangan yang dijual bisa memberikan keamanan terhadap masyarakat sebagai pembeli kebutuhan pokok.
"DPRD Biak menghimbau warga sebagai konsumen agar memeriksa kemasan, tanggal terbit hingga batas waktu masa edar barang yang dijual," katanya.
Diakuinya, jika ditemukan barang tidak layak edar dijual di pasar pelakunya bisa ditindak tegas sesuai tujuan pengawasan mengantisipasi produk barang yang rusak dan tak punya izin beredar.
Sebelumnya, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior mengatakan, untuk mengantisipasi peredaran makanan kadaluarsa dijual dengan meningkatkan pengawasan secara berkala di lapangan.
"Tim Disperindag Biak telah rutin melakukan pengawasan di lapangan terhadap peredaran produk pangan lokal yang dijual pasaran ," katanya.
Berdasarkan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, lanjut Usior, maka masyarakat wajib mendapatkan perlindungan hak.
"Intinya barang makanan dan minuman yang dijual memenuhi standar keamanan pangan, salah satunya layak untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya," sebut Usior.
Hingga, Jumat malam, pukul 20.15 WIT berbagai aktivitas warga berlangsung dengan aman lancar hingga selesai.
"Pengawasan peredaran makanan kadaluarsa dalam upaya menjamin kenyamanan konsumen ketersediaan pangan lokal," harap Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Biak Numfor Anneta Kbarek pada pendapat akhir Fraksi Golkar di sidang DPRD Biak, Jumat.
Ia mengatakan, saat menghadapi Natal tingkat kebutuhan warga ketersediaan pangan lokal diperkirakan meningkat.
Anneta berharap, dengan ditingkatkan pengawasan pangan yang dijual bisa memberikan keamanan terhadap masyarakat sebagai pembeli kebutuhan pokok.
"DPRD Biak menghimbau warga sebagai konsumen agar memeriksa kemasan, tanggal terbit hingga batas waktu masa edar barang yang dijual," katanya.
Diakuinya, jika ditemukan barang tidak layak edar dijual di pasar pelakunya bisa ditindak tegas sesuai tujuan pengawasan mengantisipasi produk barang yang rusak dan tak punya izin beredar.
Sebelumnya, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Biak Yubelius Usior mengatakan, untuk mengantisipasi peredaran makanan kadaluarsa dijual dengan meningkatkan pengawasan secara berkala di lapangan.
"Tim Disperindag Biak telah rutin melakukan pengawasan di lapangan terhadap peredaran produk pangan lokal yang dijual pasaran ," katanya.
Berdasarkan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, lanjut Usior, maka masyarakat wajib mendapatkan perlindungan hak.
"Intinya barang makanan dan minuman yang dijual memenuhi standar keamanan pangan, salah satunya layak untuk dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya," sebut Usior.
Hingga, Jumat malam, pukul 20.15 WIT berbagai aktivitas warga berlangsung dengan aman lancar hingga selesai.