Jayapura (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat hasil pencacahan Sensus Pertanian (ST) 2023 perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) di Papua Selatan sebanyak 17 unit atau naik 54,55 persen dari 2013 yang sebanyak 11 unit.
Kepala BPS Papua Adriana Carolina di Jayapura, Senin, mengatakan perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) adalah bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus, di mana dirikan dengan tujuan memperoleh laba pendirian perusahaan dilindungi hukum.
“Atau ijin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan budidaya pertanian seperti pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan,” katanya.
Menurut Adriana, UPB paling banyak terdapat di Kabupaten Merauke dengan jumlah 15 unit atau 88,24 persen dari UPB di Provinsi Papua Selatan.
“Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah UPB terbanyak kedua yaitu Kabupaten Boven Digoel sebanyak 2 unit atau 11,76 persen sedangkan kabupaten yang tidak memiliki UPB adalah Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mappi,” ujarnya.
Dia menjelaskan jenis usaha pertanian pada ST2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL) yang mana hal tersebut sedikit berbeda dengan ST2013.
“Jadi pada ST2013 mencakup Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP), Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum, serta Usaha Pertanian Nonrumah Tangga dan Nonperusahaan (NRT) kemudian satu RTUP dapat terdiri atas satu UTP atau lebih,” katanya.
Dia menambahkan terdapat sepuluh komoditas terbanyak yang diusahakan oleh Usaha Pertanian Perorangan (UTP) di Provinsi Papua Selatan, yaitu ubi kayu, ayam kampung biasa, padi sawah inbrida, ubi jalar, kelapa, pisang kepok, durian lainnya, kangkung, dan talas.