Jayapura (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua mendorong komitmen penyelenggara pelayanan publik di Papua untuk secara aktif melakukan pengawasan pelayanan publik baik internal maupun eksternal.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Melania Kirihio di Jayapura, Senin, mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada 2022 sebagian besar daerah di Papua masih berada di zona merah dalam pelayanan publik.

"Salah satu contoh ialah pemerintah daerah ataupun lembaga belum banyak menyediakan standar pelayanan publik seperti tempat pengaduan masyarakat," katanya.

Menurut Kirihio, hal tersebut yang membuat masyarakat belum memahami bagaimana melakukan pengaduan dan tempat pengaduan berada di mana.

Pihaknya berharap setelah kegiatan workshop pengembangan jaringan pengembangan jaringan pengawas di tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah di empat provinsi yakni Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan, dapat mengefektifkan pemanfaatan pengelolaan pengakuan pada setiap institusi penyelenggaraan publik.

"Dan mengefektifkan koordinasi pelaksanaan rekomendasi dan saran perbaikan kebijakan yang dikeluarkan Ombudsman dalam kerangka koordinasi untuk mendukung pengendalian dan evaluasi terhadap program prioritas nasional," ujarnya.

Dia menambahkan daerah di Papua yang masuk dalam zonasi hijau terkait pelayanan publik yakni Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Kepulauan Yapen.

"Sementara Kota Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor masuk zonasi kuning sementara daerah lain masih merah," katanya lagi.

Dia mengatakan hal itu menjadi permasalahan yang terus didorong oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua untuk melakukan perbaikan ke depan sehingga pelayanan publik di Bumi Cenderawasih itu menjadi lebih baik.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024