Sentani (ANTARA) - Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Mamberamo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bersama PT Freeport Indonesia menyelamatkan lokasi aliran sungai dengan menanam pepohonan sepanjang daerah tersebut.

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Mamberamo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Irwan Valentino Sihotang di Sentani, Selasa mengatakan kehadiran di Kampung Sosiri karena merupakan satu dari beberapa lokasi rehabilitasi DAS setempat.

“Kenapa kehadiran kami BPDAS Mamberamo bersama dengan PT Freeport Indonesia, karena merehabilitasi hutan dan aliran sungai masuk dalam kewajiban mereka,” katanya

Menurut Irwan, dukungan untuk merehabilitasi hutan dan aliran sungai menjadi konsekuensi PT Freeport Indonesia dalam hal pertambangan di hutan tanah Papua.

“Kehadiran kami saat ini untuk melakukan pembinaan teknis sekaligus pembagian bibit pohon kepada masyarakat untuk melanjutkan penanaman di DAS ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya mengajarkan bagaimana cara menanam, penyiraman serta penyediaan bibit kepada masyarakat sehingga pemahaman terhadap penanaman di DAS.

“Kebutuhan bibit pohon untuk menanam itu 1.100 pohon per hektare sesuai perhitungan yang telah kami lakukan,” katanya.

Dia menambahkan bibit pohon yang ditanam di Daerah Aliran Sungai yakni pohon merbau (kayu besi), jati putih serta pohon buah-buahan seperti matoa, duku, mangga dan pinang.

“Freeport merupakan pemegang izin kawasan hutan dan lokasi tambang yang dilakukan di Timika, mereka punya kewajiban melakukan penanaman satu banding satu (I : I) dimana penanaman dilakukan seluas dengan izin pertambangan yang didapatkan dari negara,” ujarnya.

PT Freeport Indonesia menyediakan anggaran, bibit serta tenaga kerja untuk penanaman di Daerah Aliran Sungai maupun kawasan penyangga Cagar Alam Pegunungan Cycloop maupun cagar alam lainnya di Papua.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPDAS Mamberamo-PTFI selamatkan DAS dengan tanam pohon

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024