Wamena (ANTARA) - Kodim 1702/Jayawijaya memastikan kerukunan umat beragama dapat terbina dengan baik di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.
Danpos Ramil Kobakma Kodim 1702/Jayawijaya Serka Sultan Ashari menghadiri kegiatan sosialisasi dan evaluasi pelayanan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2025.
Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf Ilham Datu Ramang dalam keterangan tertulis di Wamena, Jumat, mengatakan dalam rangka mendukung terciptanya kerukunan umat beragama di wilayah binaan maka kapasitas FKBU perlu ditingkatkan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan tokoh agama terkait aturan serta persyaratan perizinan pendirian rumah ibadah, sekaligus sebagai forum evaluasi peran dan fungsi FKUB dalam menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Kabupaten Mamberamo Tengah,” katanya.
Menurut dia, sosialisasi tentang peran tugas pokok dan fungsi FKBU perlu dilakukan sehingga dapat membantu terwujudnya kerukunan umat beragama di Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Kami sangat mendukung program pemerintah daerah dalam memperkuat lembaga FKUB sebagai sarana untuk menciptakan kerukunan umat beragama di Kabupaten Mamberamo Tengah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan itu juga membahas ketentuan dan persyaratan perizinan pendirian rumah ibadah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“FKUB diharapkan dapat berperan aktif sebagai wadah seluruh umat beragama dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya konflik antarumat beragama,” katanya.
Dia menambahkan TNI AD melalui aparat teritorial senantiasa mendukung upaya pemerintah daerah dan FKUB dalam menjaga serta memperkuat kerukunan umat beragama di wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah.
“FKUB memiliki peran strategis sebagai wadah komunikasi dan mediasi antarumat beragama agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan damai," ujarnya.
Dia mengimbau kepada seluruh tokoh agama dan masyarakat untuk memahami serta mematuhi ketentuan dan prosedur perizinan pendirian rumah ibadah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga toleransi, saling menghormati serta berperan aktif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif," katanya.

