Biak (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Biak, Papua melakukan pemusnahan minuman beralkohol lokal "Cap Tikus" dari hasil razia cipta kondisi Kamtibmas menjelang hari raya keagamaan Natal 2023 dan tahun baru 2024.
"Proses pemusnahan minuman keras serta juga belasan knalpot bising berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Biak Syawaluddin SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Hanung Widyatama SH, MH tanggal 21 Desember 2023," ujar Kapolres AKBP Damianus D.Sutanto melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Biak AKP Heppye Salampessy SH di Biak, Kamis.
Kasat AKP Heppye menyebut, daftar jenis minuman beralkohol yang dimusnahkan selain 18 liter cap tikus, yakni 72 kaleng bir prost, 48 botol prost, 24 kaleng prost alster, 48 botol alster, 48 kaleng bir singaraja, 18serta 16 unit knalpot rasing.
Disinggung tindakan hukum kepada penjual miras beralkohol yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa, menurut Kasatres Narkoba AKP Heppye, pihak penyidik Polres memberikan teguran peringatan dan barangnya telah disita sebagai barang bukti untuk dimusnahkan.
Dia mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran peringatan kepada penjual miras supaya tidak lagi mengedarkan menjual barang yang sudah lewat batas edarnya.
"Karena barang kedaluwarsa yang dijual bisa membahayakan kesehatan nyawa jiwa manusia sehingga harus disita untuk dimusnahkan," ujar AKP Heppye.
Ia mengingatkan penjual dan distributor miras dapat mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemda mengenai jam waktu jual minuman beralkohol menyambut Natal dan tahun baru.
Dia selanjutnya meminta warga Biak Numfor untuk hindari konsumsi miras di saat umat Kristiani sedang bersiap menghadapi perayaan hari besar keagamaan.
"Suasana kedamaian Natal harus kita wujudkan dengan saling menghormati dan menghindari konsumsi miras menyambut kesucian ibadah Natal," pesan Kasatres Narkoba Heppye.
Pemusnahan minuman miras beralkohol dilakukan dengan cara ditumpahkan isinya ke drum dan penghancuran mematahkan knalpot rasing dilakukan Forkompinda dan Wabup Biak Calvin Mansnembra.
"Proses pemusnahan minuman keras serta juga belasan knalpot bising berdasarkan surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Biak Syawaluddin SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Hanung Widyatama SH, MH tanggal 21 Desember 2023," ujar Kapolres AKBP Damianus D.Sutanto melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Biak AKP Heppye Salampessy SH di Biak, Kamis.
Kasat AKP Heppye menyebut, daftar jenis minuman beralkohol yang dimusnahkan selain 18 liter cap tikus, yakni 72 kaleng bir prost, 48 botol prost, 24 kaleng prost alster, 48 botol alster, 48 kaleng bir singaraja, 18serta 16 unit knalpot rasing.
Disinggung tindakan hukum kepada penjual miras beralkohol yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa, menurut Kasatres Narkoba AKP Heppye, pihak penyidik Polres memberikan teguran peringatan dan barangnya telah disita sebagai barang bukti untuk dimusnahkan.
Dia mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran peringatan kepada penjual miras supaya tidak lagi mengedarkan menjual barang yang sudah lewat batas edarnya.
"Karena barang kedaluwarsa yang dijual bisa membahayakan kesehatan nyawa jiwa manusia sehingga harus disita untuk dimusnahkan," ujar AKP Heppye.
Ia mengingatkan penjual dan distributor miras dapat mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemda mengenai jam waktu jual minuman beralkohol menyambut Natal dan tahun baru.
Dia selanjutnya meminta warga Biak Numfor untuk hindari konsumsi miras di saat umat Kristiani sedang bersiap menghadapi perayaan hari besar keagamaan.
"Suasana kedamaian Natal harus kita wujudkan dengan saling menghormati dan menghindari konsumsi miras menyambut kesucian ibadah Natal," pesan Kasatres Narkoba Heppye.
Pemusnahan minuman miras beralkohol dilakukan dengan cara ditumpahkan isinya ke drum dan penghancuran mematahkan knalpot rasing dilakukan Forkompinda dan Wabup Biak Calvin Mansnembra.