Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan peserta pemilu tidak boleh menggunakan fasilitas pendidikan gedung sekolah untuk kampanye dalam bentuk apapun.

"Gedung sekolah sebagai fasilitas milik pemerintah harus netral dari aktivitas kampanye pemilu," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor di Biak, Jumat.

Ia menegaskan para kepala sekolah maupun dewan guru pada satuan pendidikan tidak dibenarkan untuk mengizinkan fasilitas gedung sekolah dijadikan tempat kampanye peserta pemilu.

Kamaruddin berharap peserta pemilu ataupun calon legislatif parpol dapat menaati aturan yang berlaku serta menjaga fasilitas sekolah yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye (APK) tertentu

Sampai pada saat berlangsung kampanye pemilu ketiga di bulan Desember 2023, menurut Kamaruddin, fasilitas pendidikan dimiliki sekolah tetap tidak boleh dipasang alat peraga kampanye.

Dia mengajak jajaran dinas pendidikan untuk menyukseskan tahapan pemilu hingga berlangsung dengan demokrasi, langsung, bebas, rahasia dan kondusif.

"Salurkan hak pilih bagi saudara/saudariku di Pemilu serentak 2024 dapat disalurkan dengan lancar di setiap TPS," kata Kadis Pendidikan Kamaruddin.

Hingga, Jumat, aktivitas kegiatan 18 parpol peserta pemilu di Kabupaten Biak Numfor masih lancar melakukan tahapan kampanye secara langsung dari pintu untuk bertemu langsung kepada warga calon pemilih.

Bahkan, para caleg parpol DPRD Biak Numfor dan DPRD Papua sudah membagikan contoh kartu surat suara pemilu 2024 yang bertuliskan nama dan nomor urut caleg bersangkutan kepada warga Biak.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024