Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mengembalikan barang hasil curian sebuah sepeda motor yang hilang sejak 2017 kepada pemiliknya.
Kasat Lantas Polres Jayapura Iptu Baharudin Buton dalam rilisnya di Sentani, Sabtu mengatakan penyerahan barang bukti motor hasil curian yang dilaksanakan di halaman Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura pada Jumat (22/12).
“Sepeda motor Honda Vario DS 5988 RH berhasil diamankan anggota satuan Lalu Lintas Polres Jayapura saat melaksanakan pengaturan lalu lintas di pagi hari beberapa waktu lalu,” katanya.
Menurut kasat lantas, barang hasil curian kali ini diserahkan ke Polsek Abepura, Polresta Jayapura Kota karena merupakan barang bukti sesuai dengan laporan polisi yang telah dibuat korban atau pemilik sebenarnya.
"Pengendara diberhentikan karena secara kasat mata tidak menggunakan helm standar, saat dilakukan pemeriksaan ternyata motor tersebut merupakan hasil curanmor yang laporan polisinya dibuat sejak 07 November 2017," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah berkoordinasi selanjutnya kendaraan tersebut diserahkan ke Polsek Abepura melalui Kanit Reskrim Ipda Arman.
"Adapun barang bukti sepeda motor Honda Vario DS 5988 RH dengan nomor mesin JFK1E-150893 serta nomor rangka MH1JFK11XEK149592 dengan nama pemilik Karsono," katanya.
Dia menambahkan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan baik di tempat umum maupun di rumah.
“Keamanan kendaraan harus dilakukan dari diri sendiri dan jangan tergantung sama orang lain, sehingga keamanan harus dimulai dari pribadi,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Jayapura Iptu Baharudin Buton dalam rilisnya di Sentani, Sabtu mengatakan penyerahan barang bukti motor hasil curian yang dilaksanakan di halaman Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura pada Jumat (22/12).
“Sepeda motor Honda Vario DS 5988 RH berhasil diamankan anggota satuan Lalu Lintas Polres Jayapura saat melaksanakan pengaturan lalu lintas di pagi hari beberapa waktu lalu,” katanya.
Menurut kasat lantas, barang hasil curian kali ini diserahkan ke Polsek Abepura, Polresta Jayapura Kota karena merupakan barang bukti sesuai dengan laporan polisi yang telah dibuat korban atau pemilik sebenarnya.
"Pengendara diberhentikan karena secara kasat mata tidak menggunakan helm standar, saat dilakukan pemeriksaan ternyata motor tersebut merupakan hasil curanmor yang laporan polisinya dibuat sejak 07 November 2017," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah berkoordinasi selanjutnya kendaraan tersebut diserahkan ke Polsek Abepura melalui Kanit Reskrim Ipda Arman.
"Adapun barang bukti sepeda motor Honda Vario DS 5988 RH dengan nomor mesin JFK1E-150893 serta nomor rangka MH1JFK11XEK149592 dengan nama pemilik Karsono," katanya.
Dia menambahkan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan baik di tempat umum maupun di rumah.
“Keamanan kendaraan harus dilakukan dari diri sendiri dan jangan tergantung sama orang lain, sehingga keamanan harus dimulai dari pribadi,” ujarnya.