Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengalokasikan dana hibah daerah untuk mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) 2024 sebesar Rp62,8 miliar.

"Tiga penerima bantuan dana hibah Pilkada 2024 di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp41 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp13,5 miliar dan Kepolisian Resor Biak sebesar Rp8,3 miliar," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Gunadi di Biak, Selasa.

Ia mengatakan, pemberian dana hibah Pilkada 2024 sesuai dengan surat edaran Mendagri Republik Indonesia No.900.1.9.2/435/SH tertanggal 24 Januari 2023.

Surat edaran Mendagri 2023, menurut Gunadi, mengatur tentang pendanaan kegiatan Pilkada Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun 2024.

Ia menyebut, penyaluran dana hibah Pilkada 2024 dianggarkan pada APBD tahun 2023 sebesar 40 persen dari jumlah keseluruhan.

Dan pada tahun 2024, lanjut dia, dana hibah Pilkada juga akan disalurkan lagi sebesar 60 persen dari besaran jumlah total dana hibah yang diterima dan disepakati bersama.

Gunadi berharap, dengan dukungan dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU, Bawaslu dan aparat pengamanan Polres Biak dapat menunjang persiapan tahapan Pilkada di Kabupaten Biak Numfor.

Disinggung terkait pertanggungjawaban dana hibah Pilkada, menurut Gunadi, karena ini dananya bersumber dari anggaran pemerintah maka setiap penerima harus membuat laporan pertanggungjawaban dan dilengkapi bukti fisik penggunaannya.

"Sesuai aturan jika dana hibah sudah diberikan pemerintah maka lembaga penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran hibah beserta bukti-bukti yang sah dan valid," kata Gunadi.

Ia menyebut, untuk tahun 2023 dana hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen sudah ditandatangani lembaga penerima KPU, Bawaslu dan Polres Biak.

Pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor sesuai jadwal KPU berlangsung pada November 2024.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024