Biak (ANTARA) - Bupati Biak Numfor, Papua, Herry Ario Naap mengingatkan para kepala kampung dan kepala kelurahan untuk segera menyalurkan beras bantuan sosial (bansos) pangan Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih tersimpan.
"Sebagai Bupati Biak Numfor, saya perlu sampaikan karena di tahun politik seperti sekarang banyak godaan kepada kepala kampung dan diiming-iming dapat uang menjual bansos pangan beras, ya ini jangan sampai terjadi," kata Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dalam keterangan di Biak, Minggu.
Bupati Herry menyebut kasus penjualan beras bansos pernah terjadi pada tahun 2017, dimana ada tujuh kepala distrik terjerat kasus tindak pidana korupsi karena kedapatan menjual beras bansos.
Lebih ironis lagi, kata Herry, akibat perbuatan tujuh eks kepala distrik yang korupsi beras bansos dihukum dengan pidana penjara dan mendapat hukuman tambahan berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Biak Numfor.
"Ya sebagai Bupati saya sedih melihatnya, tetapi karena ini aturan pemerintah maka harus diberhentikan dari PNS," katanya.
Dia berharap pengalaman dan kejadian dialami tujuh kepala distrik yang diproses hukum karena menjual beras bansos tidak terulang lagi di Kabupaten Biak Numfor.
Beras bansos sebanyak 10 kilogram program bantuan dari pemerintah, kata Herry, untuk membantu masyarakat PKH di kampung.
"Ya jika beras bansos PKH belum disalurkan, maka perlu diberikan hak kepada penerima manfaat bagi keluarga harapan," katanya.
Berdasarkan data penerima bansos pangan, terdapat kurang lebih ribuan keluarga penerima manfaat bantuan sosial di Biak Numfor.
"Sebagai Bupati Biak Numfor, saya perlu sampaikan karena di tahun politik seperti sekarang banyak godaan kepada kepala kampung dan diiming-iming dapat uang menjual bansos pangan beras, ya ini jangan sampai terjadi," kata Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dalam keterangan di Biak, Minggu.
Bupati Herry menyebut kasus penjualan beras bansos pernah terjadi pada tahun 2017, dimana ada tujuh kepala distrik terjerat kasus tindak pidana korupsi karena kedapatan menjual beras bansos.
Lebih ironis lagi, kata Herry, akibat perbuatan tujuh eks kepala distrik yang korupsi beras bansos dihukum dengan pidana penjara dan mendapat hukuman tambahan berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Biak Numfor.
"Ya sebagai Bupati saya sedih melihatnya, tetapi karena ini aturan pemerintah maka harus diberhentikan dari PNS," katanya.
Dia berharap pengalaman dan kejadian dialami tujuh kepala distrik yang diproses hukum karena menjual beras bansos tidak terulang lagi di Kabupaten Biak Numfor.
Beras bansos sebanyak 10 kilogram program bantuan dari pemerintah, kata Herry, untuk membantu masyarakat PKH di kampung.
"Ya jika beras bansos PKH belum disalurkan, maka perlu diberikan hak kepada penerima manfaat bagi keluarga harapan," katanya.
Berdasarkan data penerima bansos pangan, terdapat kurang lebih ribuan keluarga penerima manfaat bantuan sosial di Biak Numfor.