Sentani (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Papua, Hana S Hikoyabi, menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Pegawai pemerintah harus mematuhi rambu-rambu yang telah ada dalam perundang-undangan,” kata Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi di Sentani, Selasa.

Menurut Sekda Hikoyabi, sebagai ASN sudah harus memosisikan dirinya di tengah dan selalu dalam posisi netralitas selama tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

“Netralitas Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dan dalam perundangan ini pun diatur mengenai sanksi yang dapat diterima,” ujarnya.

Dia menjelaskan yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, ini merupakan imbauan dan peringatan,” katanya.

Dia menambahkan Pemilu pada 14 Februari 2024 yang akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia terlebih khusus Kabupaten Jayapura wajib untuk disukseskan seluruh warga di daerah ini.

“Ini merupakan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia di Kabupaten Jayapura, sudah sepantasnyalah dirayakan dengan penuh kegembiraan dengan tetap mentaati aturan yang ada,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu beredar luas di media sosial ada oknum ASN dan menjabat sebagai salah satu kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura yang berfoto bersama seorang pimpinan partai tertentu.

Hal ini telah menjadi atensi serius Pemkab Jayapura dalam hal ini Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi yang akan memanggil dan memberikan teguran terhadap ASN bersangkutan.
 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024