Sentani (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Papua Hana S Hikoyabi, menyatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang tengah disusun harus mampu menyejahterakan masyarakat di 139 kampung dan lima kelurahan di daerah itu.
Konsultasi publik RPJPD 2025-2045 telah dilaksanakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura yang dihadiri 35 OPD teknis, 19 distrik, unsur Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat pada Jumat (23/2) kemarin, katanya kepada ANTARA di Jayapura, Minggu.
Hana mengatakan RPJPD merupakan pedoman yang akan memberi arah terkait kebijakan dan strategi pembangunan daerah itu pada 2025-2045.
“Tentu RPJPD akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada,” katanya.
Menurut Sekda, dasar atau acuan penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang.
“RPJMD sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja setiap lima tahun pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Dia menjelaskan, konsultasi publik yang telah dilakukan dapat membuka ruang wawasan dalam mengimplementasikan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Jayapura 2025-2045, sehingga dapat menghasilkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan perangkat daerah.
“Kami berharap dalam perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun dapat terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran bagi masyarakat di 139 kampung dan lima kelurahan,” katanya.
Konsultasi publik RPJPD 2025-2045 telah dilaksanakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura yang dihadiri 35 OPD teknis, 19 distrik, unsur Forkopimda dan berbagai elemen masyarakat pada Jumat (23/2) kemarin, katanya kepada ANTARA di Jayapura, Minggu.
Hana mengatakan RPJPD merupakan pedoman yang akan memberi arah terkait kebijakan dan strategi pembangunan daerah itu pada 2025-2045.
“Tentu RPJPD akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada,” katanya.
Menurut Sekda, dasar atau acuan penyusunan RPJMD dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang.
“RPJMD sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja setiap lima tahun pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Dia menjelaskan, konsultasi publik yang telah dilakukan dapat membuka ruang wawasan dalam mengimplementasikan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Jayapura 2025-2045, sehingga dapat menghasilkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan perangkat daerah.
“Kami berharap dalam perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun dapat terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran bagi masyarakat di 139 kampung dan lima kelurahan,” katanya.