Sentani (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Papua Hana S Hikoyabi mengajak aparatur sipil negara (ASN) setempat untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

”BPJS telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga aparatur pemerintah wajib untuk mendukung kebijakan nasional tersebut,” kata Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi di Sentani, Selasa.

Menurut  Hana, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja termasuk di dalamnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.

“Jadi banyak manfaat ketika kita masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika terjadi musibah tentu bukan hal yang diinginkan maka akan memperoleh santunan, tentu dengan kriteria yang ada pada BPJS,” ujarnya.

Dia menjelaskan ASN atau pegawai pemerintah bisa masuk sebagai peserta BPJS kategori pekerja penerima upah (PPU) atau BPJS non PBI (penerima bantuan iuran).

“Jadi ketika ASN pensiun dia tidak hanya akan menerima gaji pensiun dari Taspen dan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, tetapi berhak menerima BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Dia menambahkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 tahun 2023 ASN dan PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan salah satunya adalah jaminan sosial.

“Jadi tidak ada salahnya ASN di Kabupaten Jayapura yang jumlahnya kurang lebih 4000 orang bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masuk masa pensiun bisa ditarik atau diambil dana tersebut,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi setelah BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan dana kecelakaan pada Senin (4/3) kepada keluarga korban Orgenes Sapranim, nelayan asal Kampung Kendate, Depapre ditemukan meninggal dunia saat mencari ikan di perairan Papua Nugini (PNG) pada Jumat (23/3) 2024.

Dana kecelakaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga korban Orgenes Sapranim sebesar Rp209 juta, dana itu sudah termasuk biaya pendidikan kepada anaknya.



Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024