Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura, Papua mengimbau warga melengkapi surat kendaraan bermotor saat berada di jalan raya.

Hal ini menyusul hari ketiga Operasi Keselamatan Cartenz 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) terhadap kendaraan roda dua dan mendapati 13 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas berlangsung di jalan raya depan Mak Satlantas Polres Jayapura, Kamis (7/3) sore.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen melalui Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Ipda Febri Yudha Asmara dalam rilisnya di Sentani, Kamis mengatakan mekanisme KRYD kali ini personel yang bertugas melakukan razia terhadap pelanggaran kasat mata oleh pengendara roda dua.

"Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain terdapat pengendara yang masih dalam pengaruh minuman keras, kendaraan dengan nomor TNKB yang sudah tidak berlaku/mati, pengendara yang menggunakan knalpot bising, serta pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK," katanya.

Menurut dia, dalam operasi kali ini personel Sat Lantas Polres Jayapura memberikan surat tilang kepada 13 pelanggar yaitu tidak menggunakan helm sebanyak 11 orang, tidak membawa TNKB sebanyak dua orang dan sebanyak 25 pelanggar diberikan imbauan serta teguran.

"Kami berharap dengan operasi ini maka akan meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya keselamatan saat berkendara dan selalu tertib berlalu lintas di Kabupaten Jayapura," ujarnya.

Dia menjelaskan tentu Keselamatan Cartenz 2024 masih akan dilakukan hingga 17 Maret 2024.

"Kami dari pihak kepolisian berharap masyarakat yang berkendara di jalan raya bisa membawa dokumen berlalulintas sehingga ketika ada razia bisa menunjukan," katanya.

Dia menambahkan kegiatan ini juga bisa bermanfaat menemukan kendaraan-kendaraan curian baik yang baru terjadi maupun sudah beberapa bulan, tahun lalu.

"Barang bukti curian sering personel dapati ketika kegiatan razia seperti ini digelar, dan razia sangat perlu untuk terus ditingkatkan," ujarnya.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024