Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Perikanan Kabupaten Biak Numfor, Papua, hingga saat ini belum melimpahkan aset Pelabuhan Perikanan Fandoi ke Pemerintah Provinsi Papua.
"Kami masih mencari informasi penjabat yang menangani proyek Pelabuhan Perikanan Fandoi di Kementerian Desa di Jakarta untuk memperjelas status kepemilikan pelabuhan perikanan," ujar Kepala Dinas Perikanan Biak Numfor Effendi Igirisa di Biak, Rabu.
Ia mengaku sampai saat ini aset Pelabuhan Perikanan Fandoi belum bisa dilimpahkan ke Pemprov Papua karena belum dilakukan pengalihan ke daerah.
Hal ini bisa terealisasi pelimpahan aset ke daerah, lanjut dia, jika sudah ada bukti serah terima pengalihan dari Kementerian Desa.
"Proses pelimpahan aset daerah harus didukung dengan bukti aturan administrasi sehingga penyerahan baru bisa direalisasikan," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perikanan Provinsi Papua Karlos Matuan mengakui sampai saat ini aset Pelabuhan Perikanan Fandoi Biak belum dilimpahkan ke Dinas Perikanan Provinsi Papua.
"Karena belum dilimpahkan aset P3D termasuk Pelabuhan Perikanan Fandoi Biak kami belum bisa melakukan perbaikan Pelabuhan Perikanan Biak," katanya saat berkunjung ke Biak menyaksikan pengiriman ikan tuna beku ke Surabaya.
Pelabuhan Perikanan Fandoi Distrik Biak Kota dengan ukuran 350 meter x250 meter atau 8,75 hektare dibangun pada 2017 dengan kapasitas kapal 5 GT.
Hingga, Rabu pukul 12.00 WIT aktivitas di Pelabuhan Perikanan Fandoi Biak Kota tetap melayani pembongkaran ikan tuna segar tangkapan nelayan.
Bahkan saat ini pelabuhan perikanan Fandoi menjadi tempat bongkar muat kapal ikan tuna segar dari nelayan yang langsung dibawa ke Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) untuk diekspor ke Jepang.
"Kami masih mencari informasi penjabat yang menangani proyek Pelabuhan Perikanan Fandoi di Kementerian Desa di Jakarta untuk memperjelas status kepemilikan pelabuhan perikanan," ujar Kepala Dinas Perikanan Biak Numfor Effendi Igirisa di Biak, Rabu.
Ia mengaku sampai saat ini aset Pelabuhan Perikanan Fandoi belum bisa dilimpahkan ke Pemprov Papua karena belum dilakukan pengalihan ke daerah.
Hal ini bisa terealisasi pelimpahan aset ke daerah, lanjut dia, jika sudah ada bukti serah terima pengalihan dari Kementerian Desa.
"Proses pelimpahan aset daerah harus didukung dengan bukti aturan administrasi sehingga penyerahan baru bisa direalisasikan," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perikanan Provinsi Papua Karlos Matuan mengakui sampai saat ini aset Pelabuhan Perikanan Fandoi Biak belum dilimpahkan ke Dinas Perikanan Provinsi Papua.
"Karena belum dilimpahkan aset P3D termasuk Pelabuhan Perikanan Fandoi Biak kami belum bisa melakukan perbaikan Pelabuhan Perikanan Biak," katanya saat berkunjung ke Biak menyaksikan pengiriman ikan tuna beku ke Surabaya.
Pelabuhan Perikanan Fandoi Distrik Biak Kota dengan ukuran 350 meter x250 meter atau 8,75 hektare dibangun pada 2017 dengan kapasitas kapal 5 GT.
Hingga, Rabu pukul 12.00 WIT aktivitas di Pelabuhan Perikanan Fandoi Biak Kota tetap melayani pembongkaran ikan tuna segar tangkapan nelayan.
Bahkan saat ini pelabuhan perikanan Fandoi menjadi tempat bongkar muat kapal ikan tuna segar dari nelayan yang langsung dibawa ke Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) untuk diekspor ke Jepang.