Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di daerah ini untuk mengikuti surat edaran yang dikeluarkan bupati.

Penjabat Sekretaris (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Ida Wahyuni di Timika, Sabtu, mengatakan jam operasional hiburan malam selama bulan Ramadhan bagi tempat-tempat hiburan telah diatur pemerintah setempat.

"Kami imbau bagi seluruh pengelola juga pemilik tempat hiburan malam tanpa terkecuali, untuk memperhatikan dan mematuhi aturan pemerintah melalui surat edaran bupati," katanya.

Menurut Ida, jam operasional tempat hiburan malam yang ditentukan pemerintah, yakni hingga pukul 22.00 WIT, ini sebagai wujud penghormatan bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Saat ini kita sudah memasuki bulan suci Ramadhan, jadi bagi pengelola dan pemilik tempat hiburan malam kami batasi hingga pukul 22.00 WIT," ujarnya.

Dia menjelaskan kafe maupun bar yang menggunakan live musik hanya dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIT dan tidak boleh melebihi waktu yang ditentukan.

"Kita harus menghargai sesama umat beragama, karena selain kita sedang menjalankan ibadah puasa, juga umat Kristen akan memasuki bulan Paskah," katanya.
 

Dia menambahkan ada dua hari besar keagamaan yang berlangsung bersamaan, yakni puasa dan Paskah, jadi pemerintah berharap hal ini dapat menjadi atensi bersama dalam menjaga Kabupaten Mimika sebagai rumah bersama yang bersahaja.

"Mari sama-sama kita jaga Mimika sebagai rumah bersama yang bersahaja, dengan menghormati hari besar keagamaan yang berlangsung pada waktu yang bersamaan," ujarnya.


Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024