Jayapura (ANTARA) - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengakui, empat pelaku yang sering melakukan pencurian dan kekerasan di sekitar kawasan Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura ditangkap.
Memang benar empat pelaku pencurian dan kekerasan yang sering terjadi di kawasan Holtekamp itu sempat meresahkan masyarakat, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Jumat.
Dijelaskan, kasus itu terungkap saat komplotan yang beranggotakan BT, AJN, PT dan BW, Sabtu malam (30/3) mengancam sepasang muda-mudi yang sedang bersantai di sekitar Holtekamp dan merampas barang-barang milik korban.
Namun salah satu korban sempat berteriak sehingga warga yang melintas membantu korban sehingga salah satu pelaku ditangkap yakni BT dan dari pengakuannya tiga rekannya ditangkap, kata Mackbon.
Dijelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terungkap ke empat pelaku mengaku bila selama aksi mereka berjumlah enam orang dan telah melakukan delapan kali aksi pencurian dengan kekerasan.
Dari empat orang yang ditangkap, dua diantaranya adalah residivis yang sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Penyidik juga mengamankan dua unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur ukuran sedang dan beberapa lembar pakaian para pelaku, dimana semua barang tersebut memiliki ikatan atau ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.
Memang benar empat pelaku pencurian dan kekerasan yang sering terjadi di kawasan Holtekamp itu sempat meresahkan masyarakat, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Jumat.
Dijelaskan, kasus itu terungkap saat komplotan yang beranggotakan BT, AJN, PT dan BW, Sabtu malam (30/3) mengancam sepasang muda-mudi yang sedang bersantai di sekitar Holtekamp dan merampas barang-barang milik korban.
Namun salah satu korban sempat berteriak sehingga warga yang melintas membantu korban sehingga salah satu pelaku ditangkap yakni BT dan dari pengakuannya tiga rekannya ditangkap, kata Mackbon.
Dijelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terungkap ke empat pelaku mengaku bila selama aksi mereka berjumlah enam orang dan telah melakukan delapan kali aksi pencurian dengan kekerasan.
Dari empat orang yang ditangkap, dua diantaranya adalah residivis yang sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Penyidik juga mengamankan dua unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur ukuran sedang dan beberapa lembar pakaian para pelaku, dimana semua barang tersebut memiliki ikatan atau ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.