Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengagendakan launching pengenalan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada tanggal 26 April 2024 di Kota Jayapura.

"Sebelum launching Pilkada Papua, kami akan menggelar rapat kerja dan bimbingan teknis dengan KPU kabupaten/kota untuk menyiapkan kegiatan tahapan pemilihan kepala daerah," ujar Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon kepada ANTARA di Biak, Senin.

Steve mengatakan bahwa hari-H pemungutan suara Pilkada 2024 pada tanggal 27 November 2024.

Ia mengajak jajaran delapan KPU kabupaten dan satu kota  di provinsi ini mempersiapkan diri untuk menyukseskan tahapan Pilkada 2024.

Secara teknis penyelenggaraan pilkada serentak di Papua, kata dia, telah siap mewujudkan demokrasi langsung untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 27 November 2024.

Menyinggung pencalonan kepala daerah, menurut Steve, sesuai dengan aturan pencalonan lewat gabungan partai politik dan jalur perseorangan/independen.

Untuk mekanisme pencalonan pasangan kepala daerah, kata dia, akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan KPU.

Hanya saja untuk pencalonan jalur perseorangan, menurut Steve, harus mendapat dukungan dari masyarakat sesuai dengan aturan dan melengkapi bukti dukungan dengan dokumen yang valid berupa KTP elektronik.

"Setelah bimtek dan rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota nanti, kami sampaikan tahapan pencalonan pasangan kepala daerah," kata Steve.

Berdasarkan data KPU RI pelaksanaan pilkada serentak pada tanggal  27 November 2024 akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024