Jayapura (ANTARA) - Tim Operasional  Polsek Jayapura Selatan menangkap penjambret,  pencuri serta penadah sepeda motor curian yang beroperasi di kawasan Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Pombos di Jayapura , Selasa mengakui, tiga orang yang ditangkap yakni IN (23 th) diduga penadah motor curian yang dibeli dari tersangka DRA (18 th) .

Sedangkan seorang tersangka lainnya yaitu AW merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korban Tabita Sobon (72 th), kata Pombos seraya menambahkan, ketiga tersangka itu saat ini mendekam di tahanan Polsek Jayapura Selatan.

Terungkapnya sindikat pencurian kendaraan bermotor berawal dari ditangkapnya IN yang dicurigai warga karena sering berganti sepeda motor.

Dari pengakuan IN kemudian ditangkap DRA yang kepada penyidik mengaku telah mencuri sembilan sepeda motor sejak bulan Januari lalu dan semuanya dijual ke IN.

Saat beraksi DRA, memutus kabel yang terhubung dengan kunci kontak.

"Sembilan sepeda motor yang dicuri DRA semuanya dijual ke IN yang kemudian menjualnya kembali setelah dilakukan modifikasi untuk mengelabui pemiliknya," jelas Pombos.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang didampingi Kapolsek Jayapura Selatan AKP Dewa Ditya Krishnanda menambahkan AW yang sempat merampok kalung emas hingga korban saat ini masih mendapat perawatan di RS AL Hamadi.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka berbeda yaitu untuk DRA dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, IN dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan terancam serta AW dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kata Kompol Agus Pombos.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024