Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menyerahkan tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar-pulau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Iptu Muhammad Imran di Sentani, Sabtu mengatakan Ketiga pengedar tersebut berinisial FW (26), MP (45), AR (31).

“Penyerahan ketiga pengedar sabu-sabu antar-pulau ke Kejari karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21,” katanya.
Menurut Imran, ketiga pengedar tersebut memiliki barang bukti sabu-sabu 60 bungkus atau paket seberat 64,8 gram narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

“Penyerahan ketiga pengedar itu langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jayapura Rahkmat,” ujarnya.

Dia menjelaskan ketiga pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap pada 23 Januari 2024 Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan merupakan pemain baru di wilayah Jayapura.

“Satu dari ketiga pelaku yakni AR merupakan bandar yang mengendalikan distributor atau peredaran sabu-sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat,” katanya.

Dia menambahkan ketiga tersangka telah menjadi tahanan atau tanggung jawab Kejari Jayapura dan selanjutnya akan dilakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura untuk proses pengadilan.

“Ketiganya kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025