Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mengharapkan orang tua lebih meningkatkan perhatian dan pengawasan kepada anak guna mencegah tindak kriminal.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen yang diwakili Kasat Reskrim AKP Sugarda AB Trenggoro di Sentani, Selasa mengatakan perhatian orang tua itu perlu dilakukan untuk mengetahui apa saja yang dilakukan anak-anak mereka di luar maupun dalam rumah.

“Selama anak masih tinggal bersama orang tua maka wajib perhatian itu diberikan sehingga sebagai orang tua dapat mengetahui aktivitas anak-anak mereka,” katanya.

Menurut AKP Sugarda, sesibuk apapun orang tua sempatkan diri untuk menanyakan aktivitas anak-anaknya untuk membangun komunikasi baik di antara orang tua dan anak.

“Kalau komunikasi dibangun baik kami percaya tidak akan ada hal-hal yang disembunyikan anak-anak dari orang tua, dan masalah apapun dapat teratasi dengan baik,” ujarnya.

Buntut kurangnya perhatian orang tua menyebabkan kasus kekerasan yang dilakukan tiga remaja putri terhadap korban yang juga merupakan seorang remaja perempuan dan tersebar di media sosial.

Dia menjelaskan kasus kekerasan yang viral  di media sosial tersebut, dimana aksi kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang remaja wanita berinisial FY (17), SE (17) dan PP (16) yang sempat buron namun telah diamankan.

"Awalnya korban dijemput oleh saudara saksi AP yang juga sebagai perekam dalam video kekerasan tersebut, selanjutnya korban dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) dimana di situ sudah menunggu ketiga pelaku, PP kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan ke korban "kenapa ko jalan dengan sa pu laki", (lelaki yang dimaksud ialah saksi AP), sehingga korban menjawab "saya tidak jalan dengan ko pu laki" tidak terima dengan hal tersebut pelaku PP, SE dan FY mengeroyok korban dengan memukul dan menendang hingga korban terjatuh," katanya.

Dia menambahkan melihat kejadian tersebut,  anggota Pos Polisi Pasar Lama Sentani kemudian melerai dan mengarahkan korban untuk segera dibawa ke RSUD Yowari, hingga saat ini korban masih dalam perawatan.

“Pelaku terancam pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024