Jayapura (ANTARA) - Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo menyatakan bahwa penahanan tersangka korupsi dana bantuan sosial Keerom senilai Rp18 miliar, TIN, dipindahkan ke Rutan Brimob Polda Papua di Kotaraja, Kota Jayapura, Papua.
"Memang benar penahanan tersangka TIN yang mantan Sekda Keerom dipindahkan ke rutan Brimob Polda Papua di Kotaraja," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny kepada Antara, Rabu di Jayapura..
Menurut dia, pemindahan tersangka dilaksanakan Senin (3/6) karena Rutan di Polda Papua penuh,
Dijelaskan, dari laporan yang diterima kasus korupsi senilai Rp 18 miliar itu terus diusut penyidik Tipikor Direskrimsus Polda Papua.
Ia mengatakan, sudah 34 saksi yang dimintai keterangannya dan satu saksi yang merupakan keluarga tersangka tidak mau memberikan keterangannya terkait kasus tersebut .
Penyidik saat ini sedang menginventarisir aset tersangka TIN dan ada beberapa yang sudah diamankan, kata Kombes Benny seraya menambahkan dari laporan yang diterima mantan Sekda Keerom TIN ditahan sejak tanggal 14 April lalu dan terjerat kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018.
Awalnya dana yang dialokasikan untuk kegiatan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan dan dananya dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.800.000.000,- namun terjadi perubahan yang dituangkan dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp 24.700.000.000,-.
Dari dana sebesar Rp 24.700.000.000, telah dicairkan sebesar Rp24.220.000.000,-, sehingga dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny.
"Memang benar penahanan tersangka TIN yang mantan Sekda Keerom dipindahkan ke rutan Brimob Polda Papua di Kotaraja," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny kepada Antara, Rabu di Jayapura..
Menurut dia, pemindahan tersangka dilaksanakan Senin (3/6) karena Rutan di Polda Papua penuh,
Dijelaskan, dari laporan yang diterima kasus korupsi senilai Rp 18 miliar itu terus diusut penyidik Tipikor Direskrimsus Polda Papua.
Ia mengatakan, sudah 34 saksi yang dimintai keterangannya dan satu saksi yang merupakan keluarga tersangka tidak mau memberikan keterangannya terkait kasus tersebut .
Penyidik saat ini sedang menginventarisir aset tersangka TIN dan ada beberapa yang sudah diamankan, kata Kombes Benny seraya menambahkan dari laporan yang diterima mantan Sekda Keerom TIN ditahan sejak tanggal 14 April lalu dan terjerat kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018.
Awalnya dana yang dialokasikan untuk kegiatan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan dan dananya dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.800.000.000,- namun terjadi perubahan yang dituangkan dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp 24.700.000.000,-.
Dari dana sebesar Rp 24.700.000.000, telah dicairkan sebesar Rp24.220.000.000,-, sehingga dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny.