Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura memusnahkan 2 kilogram (kg) ganja dan minuman keras botol plastik (miras boplas) yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura Muhammad Arifin dan Yosef.

"Penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis ganja dan mengonsumsi minuman keras, apalagi oplosan, bisa mengubur mimpi di hari esok, karena itu hindari penyalahgunaan obat terlarang," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen di Sentani, Kamis.

Ia berharap untuk generasi muda Papua untuk tidak mendekati, apalagi mencoba sesuatu yang dapat merusak jasmani dan rohani, karena hal itu dapat menyebabkan kemunduran pola pikir dan masa depan menjadi sirna.

Menurut Kapolres, lebih baik generasi muda aktifkan diri dengan kegiatan-kegiatan kerohanian dan olahraga. "Dekatkan diri sama Tuhan, berolahraga dengan menjaga tubuh dan rohani yang sehat maka tidak menutup kemungkinan apa yang dicita-citakan pasti terwujud di masa depan," ujarnya.

Dia menjelaskan ganja yang dimusnahkan itu berasal dari negara tetangga Papua Nugini yang dibawa melalui jalur laut maupun darat.

"Tiga pelaku yang membawa ganja yakni RS (19), DMK (21), TB (23) dengan berat ganja 2068,11 gram, ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda dan ada ingin mengirim ke luar Jayapura menggunakan pesawat udara," katanya.

Dia mengimbau kepada warga untuk tidak memproduksi minuman keras botol plastik (boplas) yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.

"Boplas ini kan tidak punya kadar alkohol berapa persen, dan sangat berbahaya bagi tubuh, apalagi bisa mengganggu keamanan ketika mereka sudah tidak mampu mengontrol diri akibat mengkonsumsi secara berlebihan," ujarnya.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024