Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyalurkan dana bantuan hibah tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan pada 27 November 2024 sebesar Rp62,8 miliar.

"Dana hibah disalurkan sesuai kebutuhan kepada rekening penerima penyelenggara pilkada," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi di Biak, Senin.

Ia menyebut, rincian dana hibah pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp41 miliar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp13,5 miliar, Polres Rp6,3 miliar dan Kodim 1708 Rp2 miliar.

Gunadi mengatakan, dengan disalurkan dana hibah pilkada diharapkan bisa mendukung kelancaran tahapan pilkada 2024.

"Sekarang dananya sudah kami siapkan untuk ditransfer ke rekening masing-masing sesuai besaran persentase jumlahnya," harap Gunadi.

Ia mengingatkan penerima dana hibah pilkada untuk melampirkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pilkada yang diberikan pemerintah.

"Penggunaan dana hibah pilkada harus disampaikan pertanggungjawaban sebagai bentuk transparansi keuangan daerah," katanya.

Hingga,Senin (8/7) tahapan pilkada di Kabupaten Biak Numfor masih proses pencocokan dan penelitian data pemilih dilakukan 427 petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Berdasarkan data KPU Biak ntuk masa tugas Pantarlih sekitar satu bulan lamanya dimulai pada 24 Juni sampai 25 Juli 2024

Petugas Pantarlih akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah diterima KPU dari pemerintah daerah sebanyak 101.356 pemilih.

Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik yakni:

1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024