Timika (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengatakan anak di luar pernikahan yang sah juga berhak memiliki akta kelahiran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika Slamet Sutejo di Timika, Selasa, mengatakan  pihaknya akan tetap menerbitkan akta kelahiran bagi anak yang dilahirkan tanpa pernikahan yang sah.

"Anak sama sekali tidak bersalah, anak tidak meminta untuk dilahirkan, kasihan jika anak tidak dapat bersekolah hanya karena tidak memiliki akta kelahiran," katanya.

Menurut Slamet, negara memberikan solusi bagi anak-anak yang lahir di luar pernikahan melalui Permendagri Nomor 198 Tahun 2019.

"Kami berharap masyarakat juga tidak melakukan pernikahan secara siri ataupun tidak sah, sebab anak yang akan mendapatkan dampak tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, yang menikahkan pasangan suami istri yakni tokoh agama, sedangkan Disdukcapil bertugas mencatatkan pernikahan tersebut.

"Kami hanya mencatatkan saja pernikahan dari pasangan suami istri. Pesan saya agar menikahlah secara sah di hadapan agama dan negara," katanya.

Dia menambahkan pada Agustus 2024 akan dilakukan pernikahan massal bagi 100 pasangan suami istri. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengambil formulir di Kantor Disdukcapil Kabupaten Mimika.

"Pada Agustus 2024 ada pernikahan massal, jadi bagi masyarakat yang belum menikah di pencatatan sipil dapat mendaftar langsung ke Disdukcapil Mimika," ujarnya.

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024