Timika (ANTARA) - Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah Johannes Rettob mengatakan Ombusman RI membatalkan Surat Keputusan (SK) pergantian jabatan yang dilakukan oleh pejabat bupati lama, terhitung sejak September hingga Desember.
Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin, mengatakan bahwa SK penggantian jabatan oleh pejabat bupati lama tersebut telah dilakukan pelantikan, dan dibatalkan oleh Ombusman karena cacat administrasi.
"Ombudsman memeriksa SK yang telah dijalankan dan menyatakan bahwa SK tersebut cacat administrasi dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika," katanya.
Menurut Rettob, SK dikembalikan karena pada saat pemeriksaan semua berkas maladministrasi, dengan demikian maka rekomendasi harus dibatalkan jabatan.
"Karena sudah dibatalkan maka seharusnya pejabat kembalikan jabatan yang diberikan, dan permasalahan pelantikan nanti diberikan," ujarnya.
Dia menjelaskan jika pejabat merasa jabatan yang diemban maladministrasi maka seharusnya dilepaskan, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena Pejabat Tinggi Pratama maka harus melalui satu proses yang dilakukan.
"Yang jelas ada yang tidak melalui prosedur dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya lagi.
Dia menambahkan dirinya mengingatkan bagi OPD agar segera mengerjakan dokumen APBD-P sehingga segera dibahas oleh DPRD sebelum masa jabatannya berakhir pada 6 September 2024.
"Saya mau segera APBD-P di paripurnakan dan APBD Induk 2025 segera dibahas karena masa jabatan DPRD lama sampai Oktober 2024," ujarnya lagi.
Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin, mengatakan bahwa SK penggantian jabatan oleh pejabat bupati lama tersebut telah dilakukan pelantikan, dan dibatalkan oleh Ombusman karena cacat administrasi.
"Ombudsman memeriksa SK yang telah dijalankan dan menyatakan bahwa SK tersebut cacat administrasi dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika," katanya.
Menurut Rettob, SK dikembalikan karena pada saat pemeriksaan semua berkas maladministrasi, dengan demikian maka rekomendasi harus dibatalkan jabatan.
"Karena sudah dibatalkan maka seharusnya pejabat kembalikan jabatan yang diberikan, dan permasalahan pelantikan nanti diberikan," ujarnya.
Dia menjelaskan jika pejabat merasa jabatan yang diemban maladministrasi maka seharusnya dilepaskan, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena Pejabat Tinggi Pratama maka harus melalui satu proses yang dilakukan.
"Yang jelas ada yang tidak melalui prosedur dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya lagi.
Dia menambahkan dirinya mengingatkan bagi OPD agar segera mengerjakan dokumen APBD-P sehingga segera dibahas oleh DPRD sebelum masa jabatannya berakhir pada 6 September 2024.
"Saya mau segera APBD-P di paripurnakan dan APBD Induk 2025 segera dibahas karena masa jabatan DPRD lama sampai Oktober 2024," ujarnya lagi.