Biak (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menyiapkan tiga Puskesmas percontohan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Tiga Puskesmas yang dipilih untuk menyandang BLUD di antaranya Puskesmas Biak Kota, Puskesmas Ridge Distrik Samofa dan Puskesmas Korem Distrik Biak Utara, ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Biak Numfor Esau Leunufna di Biak, Sabtu.
Esau mengatakan tujuan menerapkan BLUD Puskesmas dapat memberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangan dan jasa.
Ia mengatakan pemerintah terus mendorong seluruh layanan kesehatan Puskesmas di Kabupaten Biak Numfor menjadi BLUD.
"Dengan status BLUD Puskesmas maka ada kemandirian keuangan yang dapat dipergunakan Puskesmas," kata Sekretaris Dinkes Esau..
Manfaat lain ketika status Puskesmas menjadi BLUD, lanjut Esau, Puskesmas bisa mengatur sendiri terhadap belanja keuangan Puskesmas.
"Puskesmas ketika menyandang BLUD bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa bergantung dengan Dinkes ketika butuh sarana prasarana layanan kesehatan," harapnya.
Diakui, sebelum dilakukan perubahan status BLUD pihak Dinkes telah melakukan lokakarya tentang perubahan status Puskesmas BLUD di Kabupaten Biak Numfor.
Perubahan status Puskesmas menjadi BLUD, lanjut dia, dapat dilakukan Pemkab Biak Numfor melalui peraturan Bupati Biak Numfor.
"Status perubahan Puskesmas menjadi BLUD dapat direalisasikan dengan mempergunakan peraturan bupati setempat," katanya.
Berdasarkan data Kabupaten Biak Numfor hingga 2024 telah memiliki 21 Puskesmas tersebar di 19 distrik.
Tiga Puskesmas yang dipilih untuk menyandang BLUD di antaranya Puskesmas Biak Kota, Puskesmas Ridge Distrik Samofa dan Puskesmas Korem Distrik Biak Utara, ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Biak Numfor Esau Leunufna di Biak, Sabtu.
Esau mengatakan tujuan menerapkan BLUD Puskesmas dapat memberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan keuangan dan jasa.
Ia mengatakan pemerintah terus mendorong seluruh layanan kesehatan Puskesmas di Kabupaten Biak Numfor menjadi BLUD.
"Dengan status BLUD Puskesmas maka ada kemandirian keuangan yang dapat dipergunakan Puskesmas," kata Sekretaris Dinkes Esau..
Manfaat lain ketika status Puskesmas menjadi BLUD, lanjut Esau, Puskesmas bisa mengatur sendiri terhadap belanja keuangan Puskesmas.
"Puskesmas ketika menyandang BLUD bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa bergantung dengan Dinkes ketika butuh sarana prasarana layanan kesehatan," harapnya.
Diakui, sebelum dilakukan perubahan status BLUD pihak Dinkes telah melakukan lokakarya tentang perubahan status Puskesmas BLUD di Kabupaten Biak Numfor.
Perubahan status Puskesmas menjadi BLUD, lanjut dia, dapat dilakukan Pemkab Biak Numfor melalui peraturan Bupati Biak Numfor.
"Status perubahan Puskesmas menjadi BLUD dapat direalisasikan dengan mempergunakan peraturan bupati setempat," katanya.
Berdasarkan data Kabupaten Biak Numfor hingga 2024 telah memiliki 21 Puskesmas tersebar di 19 distrik.